Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

2 hours ago 2

Mencermati Wacana Pengembalian Pengelolaan SMA/K di Bawah Pemprov Papua

Pemerintah Provinsi Papua di bawah kepempimpinan Gubenrur Matius D. Fakhiri mewacanakan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) kembali berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi mulai tahun 2028.

Laporan: Elfira_Jayapura

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi Papua. Bagaimana tidak, pengelolaan ini selalu berpindah-pindah, mulai di bawah kewenangan kabupaten/kota pindah ke Pemprov, kemudian dilempar kembali ke kabupaten/kota, dan sekarang diwacanakan lagi untuk kembali dikelola Pemerintah Provinsi Papua.

Hal ini tidak terlepas dari dinamika dasar peraturan dari pengeloalaan SMA/K ini. Secara nasional, pengelolaan sekolah tingkat SMA (serta SMK dan SLB) ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasar aturan ini, pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan di Indonesia diatur, dimana pemerintah pusat mengurus kewenangan perguruan tinggi. Pemerintah Provinsi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan pendidikan menengah (SMA, SMK) dan pendidikan khusus (SLB).Sementara untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Hanya memegang kewenangan pengelolaan pendidikan dasar, yaitu tingkat SD dan SMP.

Dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua, pengelolaan SMA/SMK di wilayah Tanah Papua kembali berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Salah satu dasar pertimbangan, agar dengan luas wilayah dan tantangan geografis yang tinggi, jangkauan pelayanan untuk SMA/K ini lebih efektif ditangani oleh Kabupaten/Kota.

Secara umum, pembagian kewenangan pendidikan di Papua untuk PAUD, SD, dan SMP sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. SMA dan SMK berdasarkan implementasi otonomi khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021), kewenangan pengelolaan dan pembinaan SMA/SMK secara operasional banyak dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, meski ada beberapa yang dikelola Pemprov Papua.

Namun seiring dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru di Papua, dengan jangkauan pelayanan pemerintah yang menjadi lebih dekat, maka sepertinya sudah tidak ada alasan pengelolaan SMA/K ditangani Kabupaten/Kota. Pemprov Papua berniat kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaiman daerah lain di Indonesia.

Mencermati Wacana Pengembalian Pengelolaan SMA/K di Bawah Pemprov Papua

Pemerintah Provinsi Papua di bawah kepempimpinan Gubenrur Matius D. Fakhiri mewacanakan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) kembali berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi mulai tahun 2028.

Laporan: Elfira_Jayapura

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi Papua. Bagaimana tidak, pengelolaan ini selalu berpindah-pindah, mulai di bawah kewenangan kabupaten/kota pindah ke Pemprov, kemudian dilempar kembali ke kabupaten/kota, dan sekarang diwacanakan lagi untuk kembali dikelola Pemerintah Provinsi Papua.

Hal ini tidak terlepas dari dinamika dasar peraturan dari pengeloalaan SMA/K ini. Secara nasional, pengelolaan sekolah tingkat SMA (serta SMK dan SLB) ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasar aturan ini, pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan di Indonesia diatur, dimana pemerintah pusat mengurus kewenangan perguruan tinggi. Pemerintah Provinsi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan pendidikan menengah (SMA, SMK) dan pendidikan khusus (SLB).Sementara untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Hanya memegang kewenangan pengelolaan pendidikan dasar, yaitu tingkat SD dan SMP.

Dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua, pengelolaan SMA/SMK di wilayah Tanah Papua kembali berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Salah satu dasar pertimbangan, agar dengan luas wilayah dan tantangan geografis yang tinggi, jangkauan pelayanan untuk SMA/K ini lebih efektif ditangani oleh Kabupaten/Kota.

Secara umum, pembagian kewenangan pendidikan di Papua untuk PAUD, SD, dan SMP sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. SMA dan SMK berdasarkan implementasi otonomi khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021), kewenangan pengelolaan dan pembinaan SMA/SMK secara operasional banyak dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, meski ada beberapa yang dikelola Pemprov Papua.

Namun seiring dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru di Papua, dengan jangkauan pelayanan pemerintah yang menjadi lebih dekat, maka sepertinya sudah tidak ada alasan pengelolaan SMA/K ditangani Kabupaten/Kota. Pemprov Papua berniat kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaiman daerah lain di Indonesia.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|