MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model, Desiska br Sihite alias Miss Barbie (35), dituntut 3,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap korban Alexander sebesar Rp758.400.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa warga Jalan Keris No 56A Kelurahan Pahlawan Kecamaan Medan Perjuangan, diyakini melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Desiska br Sihite selama 3 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/4).
Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merugikan korban, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatan terdakwa menjadi perhatian masyarakat. “Hal meringankan terdakwa belum pernah di hukum,” ucap Risna.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Luca Sahabat Duha memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU, pada Maret 2019 lalu, saksi korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP Model, Jalan Pukat Banting I No 49 Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan milik terdakwa Siska.
Labih lanjut, kedatangan Alexander untuk menjadi model dengan syarat-syarat memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang pendaftaran sebesar Rp1.500.000. Setelah mendaftar, Alexander dilatih menjadi model.
Pada Agustus 2019, terdakwa Siska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan Alexander untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 Episode dan menjadi bintang Iklan makanan dengan bayaran Rp4.000.000.000.
Penawaran tersebut bukan tanpa syarat. Alexander diharuskan membayar sejumlah uang. Karena terdakwa Siswa yang bergerak di bidang model dan dekat dengan artis, Alexander pun percaya dan tergiur dengan penawaran itu.
Tanpa curiga, Alexander mengirim uang ke terdakwa Siska sebanyak puluhan kali mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp758.400.000. Namun, janji hanya ditinggal janji.
Hingga saat ini, Alexander tidak ada bermain film 200 episode sesuai dengan apa yang iming-imingkan oleh terdakwa Siska. Sehingga Alexander yang mengalami kerugian Rp758.400.000, melaporkan perbuatan terdakwa Siska ke Polrestabes Medan. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model, Desiska br Sihite alias Miss Barbie (35), dituntut 3,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap korban Alexander sebesar Rp758.400.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa warga Jalan Keris No 56A Kelurahan Pahlawan Kecamaan Medan Perjuangan, diyakini melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Desiska br Sihite selama 3 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/4).
Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merugikan korban, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatan terdakwa menjadi perhatian masyarakat. “Hal meringankan terdakwa belum pernah di hukum,” ucap Risna.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Luca Sahabat Duha memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU, pada Maret 2019 lalu, saksi korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP Model, Jalan Pukat Banting I No 49 Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan milik terdakwa Siska.
Labih lanjut, kedatangan Alexander untuk menjadi model dengan syarat-syarat memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang pendaftaran sebesar Rp1.500.000. Setelah mendaftar, Alexander dilatih menjadi model.
Pada Agustus 2019, terdakwa Siska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan Alexander untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 Episode dan menjadi bintang Iklan makanan dengan bayaran Rp4.000.000.000.
Penawaran tersebut bukan tanpa syarat. Alexander diharuskan membayar sejumlah uang. Karena terdakwa Siswa yang bergerak di bidang model dan dekat dengan artis, Alexander pun percaya dan tergiur dengan penawaran itu.
Tanpa curiga, Alexander mengirim uang ke terdakwa Siska sebanyak puluhan kali mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp758.400.000. Namun, janji hanya ditinggal janji.
Hingga saat ini, Alexander tidak ada bermain film 200 episode sesuai dengan apa yang iming-imingkan oleh terdakwa Siska. Sehingga Alexander yang mengalami kerugian Rp758.400.000, melaporkan perbuatan terdakwa Siska ke Polrestabes Medan. (man/han)