Kejari Jayawijaya Soal Tuntutan Terdakwa Korupsi Dana Desa Lanny Jaya
WAMENA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya memastikan jika persidangan terhadap para terdakwa kasus korupsi dana desa Kabupaten Lanny Jaya telah masuk dalam agenda pledoi atau pembelaan setelah dibacakan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada minggu lalu di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Dalam Tuntutan tersebut Kejari Jayawijaya menuntut para terdakwa dengan hukuman yang cukup tinggi hingga 13 tahun penjara. Tujuan dari tuntutan yang tinggi kepada para terdakwa untuk memberikan efek jera dan juga melihat jumlah kerugian negara yang cukup fantastis hingga mencapai Rp168 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana desa Kabupaten Lanny Jaya yang paling tinggi itu 13 tahun dengan denda Rp500 juta Subsider Rp.107 miliar atau uang pengganti sehingga apabila terdakwa tidak membayar atau mengembalikan dana tersebut tuntutannya menjadi 19 tahun penjara.
“Kami berharap dengan tuntutan yang tinggi ini akan menjadi pembelajaran bagi teman -teman yang bertanggungjawab untuk mendistribusikan dana desa untuk kasus ini tidak terjadi kembali, sebab harapan kita dengan tuntutan yang tinggi yang lainnya tak lagi melakukan hal seperti itu lagi,”tegasnya Kamis (18/6) di Wamena.
Kejari Jayawijaya dan Kejati Papua menginginkan agar dana desa ini bisa terdistribusi dengan baik kepada masyarakat dan bisa memberikan manfaat bagi pembangunan di kampung -kampung sesuai dengan program yang telah disusun sebelumnya, sehingga memang Kejari Jayawijaya sedikit tegas terkait dengan perkara korupsi dana desa Kabupaten Lanny Jaya.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk selalu mendukung Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dalam melakukan penindakan terhadap para terdakwa untuk setiap penanganan kasus korupsi di wilayah Papua Pegunungan,”kata Sunandar
Di tempat yang sama Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Jayawijaya Nahdar Arwijaya Nasurullah, SH menyatakan dari 9 Terdakwa yang saat ini menjalani persidangan ada salah satu berinisial PW yang masih menjalani perawatan sehingga untuk tuntutannya masih tertunda,
Kejari Jayawijaya Soal Tuntutan Terdakwa Korupsi Dana Desa Lanny Jaya
WAMENA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya memastikan jika persidangan terhadap para terdakwa kasus korupsi dana desa Kabupaten Lanny Jaya telah masuk dalam agenda pledoi atau pembelaan setelah dibacakan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada minggu lalu di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Dalam Tuntutan tersebut Kejari Jayawijaya menuntut para terdakwa dengan hukuman yang cukup tinggi hingga 13 tahun penjara. Tujuan dari tuntutan yang tinggi kepada para terdakwa untuk memberikan efek jera dan juga melihat jumlah kerugian negara yang cukup fantastis hingga mencapai Rp168 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana desa Kabupaten Lanny Jaya yang paling tinggi itu 13 tahun dengan denda Rp500 juta Subsider Rp.107 miliar atau uang pengganti sehingga apabila terdakwa tidak membayar atau mengembalikan dana tersebut tuntutannya menjadi 19 tahun penjara.
“Kami berharap dengan tuntutan yang tinggi ini akan menjadi pembelajaran bagi teman -teman yang bertanggungjawab untuk mendistribusikan dana desa untuk kasus ini tidak terjadi kembali, sebab harapan kita dengan tuntutan yang tinggi yang lainnya tak lagi melakukan hal seperti itu lagi,”tegasnya Kamis (18/6) di Wamena.
Kejari Jayawijaya dan Kejati Papua menginginkan agar dana desa ini bisa terdistribusi dengan baik kepada masyarakat dan bisa memberikan manfaat bagi pembangunan di kampung -kampung sesuai dengan program yang telah disusun sebelumnya, sehingga memang Kejari Jayawijaya sedikit tegas terkait dengan perkara korupsi dana desa Kabupaten Lanny Jaya.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk selalu mendukung Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dalam melakukan penindakan terhadap para terdakwa untuk setiap penanganan kasus korupsi di wilayah Papua Pegunungan,”kata Sunandar
Di tempat yang sama Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Jayawijaya Nahdar Arwijaya Nasurullah, SH menyatakan dari 9 Terdakwa yang saat ini menjalani persidangan ada salah satu berinisial PW yang masih menjalani perawatan sehingga untuk tuntutannya masih tertunda,


















































