JAYAPURA – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura terus berkomitmen untuk mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah. Salah satu upaya yang tengah gencar disosialisasikan adalah mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban retribusi sampah rumah tangga oleh masyarakat.
Plt. Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura, Pares Lood Wenda, SE., menjelaskan bahwa masih ada persepsi keliru di tengah masyarakat yang menganggap pengelolaan sampah sepenuhnya selesai hanya dengan mengantarnya ke tempat bak penampungan sementara.
“Masyarakat menganggap bahwa setelah mereka mengantar sendiri sampah dari rumah ke bak sampah, urusan sudah selesai. Padahal, proses pembuangan akhir dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) itu dilakukan oleh pemerintah kota melalui angkutan yang sudah disediakan,” ujar Pares.
Pares lood wendaUntuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal yang ditetapkan sebenarnya sangat terjangkau dan fleksibel demi meringankan beban masyarakat.
Pemerintah mengharapkan partisipasi masyarakat sebesar Rp50.000 per bulan. Namun, jika ada masyarakat yang merasa keberatan, nilai tersebut bisa disesuaikan menjadi Rp20.000 atau Rp10.000 per bulan.
Sebagai perbandingan, Pares mengajak masyarakat untuk melihat iuran ini layaknya persembahan ibadah yang rutin dikeluarkan setiap minggu. Sementara itu, retribusi sampah ini hanya ditarik sekali dalam sebulan.
Lebih lanjut, Pares menegaskan bahwa dana retribusi yang disetorkan oleh masyarakat tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat atau aparatur pemerintah. Dana tersebut murni dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan program pelayanan publik lainnya.
Diataranya akan digunakan untuk perbaikan fasilitas jalan yang rusak, bantuan penanganan pascabencana atau musibah kebakaran, rehabilitasi rumah ibadah, hingga penyaluran dana bagi hasil ke OPD-OPD yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Ibaratnya kita menabung saja di kas daerah. Uang itu akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lain. Ini semua semata-mata demi kepentingan rakyat banyak,” tambahnya.
JAYAPURA – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura terus berkomitmen untuk mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah. Salah satu upaya yang tengah gencar disosialisasikan adalah mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban retribusi sampah rumah tangga oleh masyarakat.
Plt. Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura, Pares Lood Wenda, SE., menjelaskan bahwa masih ada persepsi keliru di tengah masyarakat yang menganggap pengelolaan sampah sepenuhnya selesai hanya dengan mengantarnya ke tempat bak penampungan sementara.
“Masyarakat menganggap bahwa setelah mereka mengantar sendiri sampah dari rumah ke bak sampah, urusan sudah selesai. Padahal, proses pembuangan akhir dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) itu dilakukan oleh pemerintah kota melalui angkutan yang sudah disediakan,” ujar Pares.
Pares lood wendaUntuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal yang ditetapkan sebenarnya sangat terjangkau dan fleksibel demi meringankan beban masyarakat.
Pemerintah mengharapkan partisipasi masyarakat sebesar Rp50.000 per bulan. Namun, jika ada masyarakat yang merasa keberatan, nilai tersebut bisa disesuaikan menjadi Rp20.000 atau Rp10.000 per bulan.
Sebagai perbandingan, Pares mengajak masyarakat untuk melihat iuran ini layaknya persembahan ibadah yang rutin dikeluarkan setiap minggu. Sementara itu, retribusi sampah ini hanya ditarik sekali dalam sebulan.
Lebih lanjut, Pares menegaskan bahwa dana retribusi yang disetorkan oleh masyarakat tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat atau aparatur pemerintah. Dana tersebut murni dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan program pelayanan publik lainnya.
Diataranya akan digunakan untuk perbaikan fasilitas jalan yang rusak, bantuan penanganan pascabencana atau musibah kebakaran, rehabilitasi rumah ibadah, hingga penyaluran dana bagi hasil ke OPD-OPD yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Ibaratnya kita menabung saja di kas daerah. Uang itu akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lain. Ini semua semata-mata demi kepentingan rakyat banyak,” tambahnya.


















































