MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen S.K.M, mengajak masyarakat Kota Medan, khususnya warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri. Pasalnya saat ini, mengurus adminduk secara mandiri bukan merupakan hal yang sulit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen S.K.M ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Mangaan, Lorong Purnawirawan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sabtu (14/6/2025) siang.
“Bapak/ibu silakan urus dokumen adminduk secara mandiri. Sebab saat ini, masyarakat bisa mengurus adminduk secara mandiri dengan cukup mudah,” ucap Zulkarnaen pada kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Sekretaris Camat Medan Deli, dan Lurah Mabar tersebut.
Dikatakan Zulkarnaen, dengan mengurus administrasi kependudukan secara mandiri, maka masyarakat akan terhindar dari jasa perantara ataupun calo yang membebani masyarakat dengan biaya-biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan.
“Hindari jasa calo, hindari jasa perantara. Dengan begitu, kita bida mengurus adminduk tanpa biaya yang memberatkan, bahkan tanpa biaya,” ujarnya.
Dikatakan Zulkarnaen, guna memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan, saat ini Pemko Medan telah membuka sejumlah pelayanan langsung. Selain di Kantor Disdukcapil Kota Medan, masyarakat juga bisa mengurusnya di kantor-kantor kecamatan.
“Bahkan saat ini, masyarakat juga bisa mengurus adminduk secara langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP),” katanya.
Pada kesempatan itu, beberapa warga yang hadir juga mempertanyakan sejumlah pertanyaan. Diantaranya, soal Kartu Keluarga terbaru yang kini tidak lagi menggunakan kertas (blanko) berwarna biru. Akan tetapi, sudah menggunakan kertas (HVS) biasa.
Menjawab hal itu, perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Begi Putra, mengatakan bahwa Kartu Keluarga yang sudah menggunakan kertas putih biasa merupakan kebijakan Pemerintah Pusat.
“Namun justru Kartu Keluarga saat ini lebih akurat karena sudah menggunakan barcode. Dengan barcode yang ada, kita bisa mengecek secara langsung apakah Kartu Keluarga itu aktif atau tidak,” jawabnya.
Pada kesempatan itu, warga lainnya juga menyampaikan sejumlah aspirasi. Diantaranya terkait sulitnya mengurus akte kelahiran, KTP, dan sejumlah masalah lainnya. Bahkan, masalah buruknya pelayanan kesehatan di rumah sakit terhadap pasien BPJS Kesehatan juga disampaikan kepada Zulkarnaen. Menanggapi berbagai keluhan itu, Zulkarnaen mengaku akan segera menindaklanjutinya. (map)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen S.K.M, mengajak masyarakat Kota Medan, khususnya warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri. Pasalnya saat ini, mengurus adminduk secara mandiri bukan merupakan hal yang sulit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen S.K.M ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Mangaan, Lorong Purnawirawan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sabtu (14/6/2025) siang.
“Bapak/ibu silakan urus dokumen adminduk secara mandiri. Sebab saat ini, masyarakat bisa mengurus adminduk secara mandiri dengan cukup mudah,” ucap Zulkarnaen pada kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Sekretaris Camat Medan Deli, dan Lurah Mabar tersebut.
Dikatakan Zulkarnaen, dengan mengurus administrasi kependudukan secara mandiri, maka masyarakat akan terhindar dari jasa perantara ataupun calo yang membebani masyarakat dengan biaya-biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan.
“Hindari jasa calo, hindari jasa perantara. Dengan begitu, kita bida mengurus adminduk tanpa biaya yang memberatkan, bahkan tanpa biaya,” ujarnya.
Dikatakan Zulkarnaen, guna memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan, saat ini Pemko Medan telah membuka sejumlah pelayanan langsung. Selain di Kantor Disdukcapil Kota Medan, masyarakat juga bisa mengurusnya di kantor-kantor kecamatan.
“Bahkan saat ini, masyarakat juga bisa mengurus adminduk secara langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP),” katanya.
Pada kesempatan itu, beberapa warga yang hadir juga mempertanyakan sejumlah pertanyaan. Diantaranya, soal Kartu Keluarga terbaru yang kini tidak lagi menggunakan kertas (blanko) berwarna biru. Akan tetapi, sudah menggunakan kertas (HVS) biasa.
Menjawab hal itu, perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Begi Putra, mengatakan bahwa Kartu Keluarga yang sudah menggunakan kertas putih biasa merupakan kebijakan Pemerintah Pusat.
“Namun justru Kartu Keluarga saat ini lebih akurat karena sudah menggunakan barcode. Dengan barcode yang ada, kita bisa mengecek secara langsung apakah Kartu Keluarga itu aktif atau tidak,” jawabnya.
Pada kesempatan itu, warga lainnya juga menyampaikan sejumlah aspirasi. Diantaranya terkait sulitnya mengurus akte kelahiran, KTP, dan sejumlah masalah lainnya. Bahkan, masalah buruknya pelayanan kesehatan di rumah sakit terhadap pasien BPJS Kesehatan juga disampaikan kepada Zulkarnaen. Menanggapi berbagai keluhan itu, Zulkarnaen mengaku akan segera menindaklanjutinya. (map)