NISEL, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Daerah mengambil keputusan bersama tentang rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) pada rapat paripurna yang di laksanakan pada hari, Selasa (15/04).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil Ketua Wirahati Loi, S.H dan didampingi oleh Sokhiwanolo Waruwu serta dihadiri oleh 26 anggota DPRD Nias Selatan.
Pada rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua Bapemperda Sokhinaso Giawa , S.H. menyampaikan laporan Bapemperda berdasarkan hasil pembahasan ranwal RPJMD.
Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan konsep nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Nias Selatan tentang rancangan awal RPJMD Tahun 2025 – 2029 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Arifman Fatizanolo Wau, S.S.
Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Nias Selatan tahun 2025-2029.
“Rancangan RPJMD yang telah disepakati pada hari ini tentunya merupakan hasil dari proses pembahasan yang intensif, dilandasi semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, khususnya badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda). Kami percaya bahwa kolaborasi ini merupakan pondasi utama dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang responsif, aspiratif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat”, ujar Sokhiatulo Laia.
Dikatakan Sokhiatulo Laia, masukan dan saran yang bersifat konstruktif, terutama yang berkaitan dengan keuangan daerah, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program-program prioritas pembangunan untuk 5 tahun kedepan, akan menjadi bahan yang sangat berharga dalam penyempurnaan rancangan awal RPJMD.
Selanjutnya, rancangan awal RPJMD akan dikonsultasikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh arahan dan masukan dalam rangka penyempurnaan substansi dokumen.
Setelah proses konsultasi tersebut, akan dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (musrenbang) sebagai forum untuk melakukan penajaman, penyelarasan, dan penyempurnaan, sehingga menghasilkan rancangan akhir RPJMD.
Selanjutnya, rancangan akhir akan direvisi oleh aparat pengawasan intern pemerintah (Apip), sebelum disampaikan kembali kepada DPRD kabupaten Selatan untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah tentang lpjmd kabupaten Selatan tahun 2025-2029.
RPJMD Kabupaten Selatan tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dan memuat arah kebijakan dan prioritas pembangunan untuk 5 tahun kedepan. Dokumen ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tahap pertama rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Selatan tahun 2025-2029.
Visi Pembangunan Daerah untuk periode 2025-2029 adalah : “Mewujudkan masyarakat adil makmur, budaya saing, inovatif, berkelanjutan dan lestari berkeadaban.”
Untuk wujudkan visi tersebut telah dirumuskan 6 misi pembangunan daerah sebagai landasan arah kebijakan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan selama 5 tahun kedepan yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan infrastruktur daerah yang terpadu dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup masyarakat;
2. Membangun manusia yang berkualitas dan berkepribadian unggul melalui pendidikan untung menciptakan sumber daya manusia Siap bekerja dan siap merinsip usaha sendiri;
3. Memastikan kemudahan akses kesehatan untuk rakyat guna menciptakan manusia yang sehat jasmani dan rohani;
4. Membangun ekonomi daerah yang berkeadilan, inklusif, inovatif, kreatif, dan mandiri berbasis potensi sumber daya lokal;
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berinteritas dan bebas dari korupsi dengan menjunjung tinggi penegakan hukum dan menjamin hak-hak masyarakat;
6. Mewujudkan ketahanan sosial budaya yang berkelana dalam pelestarian lingkungan hidup. (mag-8/han)
NISEL, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Daerah mengambil keputusan bersama tentang rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) pada rapat paripurna yang di laksanakan pada hari, Selasa (15/04).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil Ketua Wirahati Loi, S.H dan didampingi oleh Sokhiwanolo Waruwu serta dihadiri oleh 26 anggota DPRD Nias Selatan.
Pada rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua Bapemperda Sokhinaso Giawa , S.H. menyampaikan laporan Bapemperda berdasarkan hasil pembahasan ranwal RPJMD.
Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan konsep nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Nias Selatan tentang rancangan awal RPJMD Tahun 2025 – 2029 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Arifman Fatizanolo Wau, S.S.
Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Nias Selatan tahun 2025-2029.
“Rancangan RPJMD yang telah disepakati pada hari ini tentunya merupakan hasil dari proses pembahasan yang intensif, dilandasi semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, khususnya badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda). Kami percaya bahwa kolaborasi ini merupakan pondasi utama dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang responsif, aspiratif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat”, ujar Sokhiatulo Laia.
Dikatakan Sokhiatulo Laia, masukan dan saran yang bersifat konstruktif, terutama yang berkaitan dengan keuangan daerah, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program-program prioritas pembangunan untuk 5 tahun kedepan, akan menjadi bahan yang sangat berharga dalam penyempurnaan rancangan awal RPJMD.
Selanjutnya, rancangan awal RPJMD akan dikonsultasikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh arahan dan masukan dalam rangka penyempurnaan substansi dokumen.
Setelah proses konsultasi tersebut, akan dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (musrenbang) sebagai forum untuk melakukan penajaman, penyelarasan, dan penyempurnaan, sehingga menghasilkan rancangan akhir RPJMD.
Selanjutnya, rancangan akhir akan direvisi oleh aparat pengawasan intern pemerintah (Apip), sebelum disampaikan kembali kepada DPRD kabupaten Selatan untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah tentang lpjmd kabupaten Selatan tahun 2025-2029.
RPJMD Kabupaten Selatan tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dan memuat arah kebijakan dan prioritas pembangunan untuk 5 tahun kedepan. Dokumen ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tahap pertama rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Selatan tahun 2025-2029.
Visi Pembangunan Daerah untuk periode 2025-2029 adalah : “Mewujudkan masyarakat adil makmur, budaya saing, inovatif, berkelanjutan dan lestari berkeadaban.”
Untuk wujudkan visi tersebut telah dirumuskan 6 misi pembangunan daerah sebagai landasan arah kebijakan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan selama 5 tahun kedepan yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan infrastruktur daerah yang terpadu dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup masyarakat;
2. Membangun manusia yang berkualitas dan berkepribadian unggul melalui pendidikan untung menciptakan sumber daya manusia Siap bekerja dan siap merinsip usaha sendiri;
3. Memastikan kemudahan akses kesehatan untuk rakyat guna menciptakan manusia yang sehat jasmani dan rohani;
4. Membangun ekonomi daerah yang berkeadilan, inklusif, inovatif, kreatif, dan mandiri berbasis potensi sumber daya lokal;
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berinteritas dan bebas dari korupsi dengan menjunjung tinggi penegakan hukum dan menjamin hak-hak masyarakat;
6. Mewujudkan ketahanan sosial budaya yang berkelana dalam pelestarian lingkungan hidup. (mag-8/han)