1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Wonogiri, Dibakar hingga Tak Bisa Disebat Lagi

23 hours ago 12
Rokok ilegalPemusnahan rokok ilegal di Wonogiri. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 1.650.466 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht di Kabupaten Jateng Tenggara alias Wonogiri, Senin (31/8/2026).

Jumlah rokok yang mencapai lebih dari 1,6 juta batang itu berasal dari satu perkara tindak pidana umum. Seluruh barang rampasan negara tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan maupun disalahgunakan kembali.

Pemusnahan digelar di halaman Pendopo Kabupaten Wonogiri, Jalan Kabupaten Nomor 05/06, Lingkungan Sanggrahan, Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.15 WIB.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Rozy Haromain, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian barang rampasan negara yang berdasarkan amar putusan pengadilan telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

“Kami melaksanakan salah satu kegiatan penyelesaian atas barang rampasan negara yang dalam amar putusannya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujarnya.

Menurut Rozy, barang rampasan negara dimusnahkan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar hingga hancur, diblender, dipukul menggunakan palu, maupun cara lain yang memastikan barang tersebut tidak bisa digunakan kembali.

Dalam kegiatan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari satu perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Barang bukti tersebut berupa 1.650.466 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

“Seluruh barang bukti tersebut pada hari ini akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Rozy.

Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Hery Somantri, menjelaskan bahwa tugas penegakan hukum tidak berhenti pada proses penuntutan dan putusan terhadap pelaku tindak pidana.

Menurutnya, pelaksanaan putusan pengadilan juga mencakup eksekusi terhadap barang bukti yang digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana.

“Tugas seorang jaksa dalam hal penuntutan belum selesai secara sempurna apabila belum melaksanakan eksekusi. Eksekusi tersebut tidak hanya terhadap pemidanaan badan saja tetapi terhadap barang bukti perlu juga dilakukan eksekusi,” jelasnya.

Ia menerangkan, dalam putusan pengadilan, barang bukti dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak apabila merupakan milik korban. Sementara barang bukti yang menjadi sarana tindak pidana dapat dirampas untuk negara apabila memiliki nilai ekonomis atau dirampas untuk dimusnahkan.

Karena itu, pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk memastikan barang rampasan hasil atau sarana kejahatan tersebut tidak kembali beredar.

✓ Barang bukti yang dimusnahkan: 1.650.466 batang rokok
✓ Jenis barang: Rokok SKM dan SPM
✓ Asal perkara: 1 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht
✓ Metode pemusnahan: Dihancurkan dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali

Kejari Wonogiri menegaskan, pemusnahan barang bukti juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan maupun penyalahgunaan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kegiatan pada pagi hari ini kita melaksanakan eksekusi terhadap barang rampasan hasil kejahatan atau sarana kejahatan untuk kita musnahkan, hal ini juga guna mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti tersebut agar tidak dapat dipergunakan kembali,” kata Hery Somantri.

Pemusnahan lebih dari 1,6 juta batang rokok tersebut sekaligus menjadi tahap akhir penyelesaian barang bukti perkara setelah seluruh proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|