WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kabar soal bank yang berhenti beroperasi kembali muncul. Hingga Agustus 2026, sebanyak 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tercatat telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pencabutan izin tersebut efektif pada 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.
Bagi masyarakat yang pernah atau masih menjadi nasabah BPR, daftar ini patut diperhatikan. Sebab setelah izin usaha dicabut, kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor tidak lagi melayani masyarakat seperti sebelumnya.
OJK menyebut pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan terhadap industri perbankan.
Jadi, apakah bank tempat Anda menyimpan tabungan masuk daftar 12 BPR yang tutup ini? Cek namanya berikut.
Daftar 12 BPR yang izinnya dicabut OJK pada 2026
✓ 1. PT BPR Suliki Gunung Mas — Sumatra Barat
Izin dicabut 7 Januari 2026.
✓ 2. PT BPR Prima Master Bank — Surabaya, Jawa Timur
Izin dicabut 27 Januari 2026.
✓ 3. Perumda BPR Bank Cirebon — Jawa Barat
Izin dicabut 9 Februari 2026.
✓ 4. PT BPR Kamadana — Kabupaten Bangli, Bali
Izin dicabut 18 Februari 2026.
✓ 5. PT BPR Koperindo Jaya — Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Izin dicabut 9 Maret 2026.
✓ 6. PT BPR Pembangunan Nagari — Kabupaten Agam, Sumatra Barat
Izin dicabut 31 Maret 2026.
✓ 7. PT BPR Sungai Rumbai — Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat
Izin dicabut 7 April 2026.
✓ 8. PT BPR Ceper Permata Artha — Klaten, Jawa Tengah
Izin dicabut 25 Juni 2026.
✓ 9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — Batu, Jawa Timur
Izin dicabut 3 Juli 2026.
✓ 10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal — Yogyakarta
Izin dicabut 7 Juli 2026.
✓ 11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — Depok, Jawa Barat
Izin dicabut 16 Juli 2026.
✓ 12. PT BPR Citra Bersada Abadi — Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
Izin dicabut 19 Agustus 2026.
Dari daftar tersebut terlihat bahwa pencabutan izin terjadi di sejumlah daerah, mulai dari Sumatra Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah hingga Yogyakarta.
Bagaimana dengan uang nasabah?
Pencabutan izin usaha tidak berarti proses penyelesaian hak nasabah berhenti begitu saja. Setelah izin bank dicabut, penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.
Direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham BPR yang telah dicabut izinnya juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Karena itu, masyarakat yang pernah menjadi nasabah salah satu BPR dalam daftar tersebut perlu mengikuti informasi resmi mengenai proses likuidasi dan penyelesaian simpanan.
Catatan penting: daftar di atas merupakan BPR yang disebut dalam data pencabutan izin usaha hingga Agustus 2026. Nasabah bank umum seperti BRI, BCA, BNI, Bank Mandiri, maupun bank lainnya tidak otomatis terdampak hanya karena ada BPR yang dicabut izinnya.
Bagi pembaca yang merasa pernah menyimpan dana di salah satu BPR tersebut, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mencocokkan nama bank, bukti simpanan, dan informasi resmi mengenai proses penyelesaian oleh LPS.
Jangan sampai baru mencari informasi ketika membutuhkan dana. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

3 hours ago
7


















































