JOMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perdebatan mengenai siapa yang boleh maju dalam bursa kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) mulai merembet ke luar ruang persidangan. Ketegangan mewarnai arena Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) siang.
Kericuhan pecah ketika sejumlah massa berkumpul di sebuah jembatan yang berada tak jauh dari lokasi utama muktamar. Situasi sempat memanas setelah massa menyampaikan protes terhadap jalannya persidangan yang membahas tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Pengamatan di lapangan menyebutkan, ketegangan terjadi saat massa mempermasalahkan proses Sidang Pleno IV yang berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum.
Protes tersebut kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong antara massa dan tim keamanan di tengah jembatan.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 12.15 WIB menunjukkan massa yang terlibat dalam aksi tersebut berasal dari kader dan simpatisan NU.
Persoalan yang menjadi salah satu pemicu ketegangan adalah klausul mengenai masa idah politik dalam tata tertib pemilihan.
Ketentuan tersebut menjadi titik krusial dalam pembahasan karena menyangkut peluang kader yang sebelumnya pernah berkecimpung dalam jabatan politik untuk masuk dalam kontestasi kepemimpinan tertinggi NU.
Masa idah politik pada prinsipnya mengatur jeda waktu tertentu bagi kader yang pernah menduduki jabatan politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU maupun Rais Aam.
Ketentuan semacam itu sebelumnya juga dikenal dalam Peraturan Perkumpulan NU (Perkum NU). Aturan tersebut berkaitan dengan prinsip bahwa Ketua Umum PBNU dan Rais Aam tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.
Karena menyangkut persyaratan pencalonan pimpinan tertinggi organisasi, pembahasan mengenai masa idah politik pun menjadi salah satu isu paling sensitif dalam penyusunan tata tertib pemilihan.
Ketegangan di luar arena muktamar itu terjadi ketika persidangan masih dalam kondisi diskors.
Sebelumnya, Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang membahas tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU berlangsung alot. Sejumlah interupsi mewarnai persidangan hingga pimpinan sidang, Prof. M. Nuh, beberapa kali mengambil keputusan untuk melakukan skors.
Sidang kemudian dijadwalkan kembali berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Masa jeda digunakan peserta untuk beristirahat, menunaikan salat, dan makan.
Perdebatan mengenai masa idah politik menjadi salah satu isu yang paling menyita perhatian dalam sidang tersebut.
Di tengah dinamika itu, Muktamar ke-35 NU sehari sebelumnya juga telah mengambil keputusan penting mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Dari total 552 suara, sebanyak 401 suara memilih opsi “Berubah”. Keputusan tersebut membuka jalan bagi mekanisme pemilihan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Sejumlah nama kemudian menjadi sorotan dalam dinamika bursa kepemimpinan NU, di antaranya KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Kikin, Gus Yusuf, dan Gus Rozin.
Dengan persidangan yang belum sepenuhnya menemukan titik temu, pembahasan tata tertib pemilihan masih menjadi salah satu bagian paling menentukan dalam perjalanan Muktamar ke-35 NU.
Kericuhan yang terjadi di luar ruang sidang sekaligus memperlihatkan betapa sensitifnya tarik-menarik aturan yang akan menentukan arah kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

21 hours ago
16
















































