BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci masih tergantung menjadi sasaran empuk pencurian. Sebuah Honda Vario milik warga Sleman raib dari tempat parkir di sebuah cucian mobil di Bantul. Pelakunya kemudian menghilang selama hampir dua bulan dan berpindah-pindah daerah sebelum akhirnya ditangkap polisi di Tegal.
Pelaku berinisial EKN (46), warga Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, kini harus berhadapan dengan hukum setelah polisi mengakhiri pelariannya.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (6/6/2026) ketika Dody Tejomukti (41), warga Kalasan, Sleman, memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di area parkir karyawan GC Carwash, Padukuhan Glondong, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Alih-alih mengamankan kendaraan, korban masih membiarkan kunci kontak tertancap di sepeda motor.
Kendaraan baru diketahui raib ketika hari mulai beranjak petang. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada Polres Bantul.
Dari laporan itulah polisi mulai menelusuri jejak pelaku dan kendaraan yang dicuri.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan hasil penyelidikan membawa petugas pada identitas EKN yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
“Saat itu, korban Dody Tejomukti (41), warga Kalasan, Kabupaten Sleman, memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di area parkir karyawan. Namun, korban masih meninggalkan kunci kontak tergantung pada sepeda motornya,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Tribunjogja.com, Minggu (30/8/2026).
Berpindah-pindah untuk Hindari Polisi
Setelah mengetahui dirinya diburu, EKN diduga tidak menetap di satu tempat. Polisi mencatat pelaku sempat berpindah dari Bekasi Utara ke Tangerang, kemudian menuju kawasan BSD Serpong.
Pergerakan tersebut membuat proses penangkapan membutuhkan waktu. Polisi terus melakukan pelacakan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Tegal.
Unit Reskrim Polsek Sewon kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Tegal Kota. Kerja sama kedua tim tersebut berujung pada penangkapan EKN.
Pelaku akhirnya diamankan di Tegal setelah sekitar dua bulan melarikan diri.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sewon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan EKN, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban dan satu buah telepon genggam,” terang dia.
Motor milik korban yang menjadi barang bukti turut diamankan polisi bersama sebuah telepon genggam yang ditemukan dari tangan tersangka.
Polisi masih mendalami motif di balik pencurian tersebut. Pemeriksaan terhadap EKN juga dilakukan untuk mengungkap lebih jauh perkara yang menjeratnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, EKN dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa lokasi yang dianggap aman belum tentu membuat kendaraan terbebas dari risiko pencurian. Area parkir tempat kerja sekalipun tetap dapat menjadi sasaran ketika kendaraan ditinggalkan dalam kondisi mudah diambil.
Polres Bantul mengingatkan masyarakat agar tidak memberi celah kepada pelaku dengan meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan yang memadai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Kewaspadaan tetap diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

21 hours ago
14


















































