Pasca Kenaikan Gaji Hakim hingga 300 Persen
JAYAPURA – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Papua secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan kolaborasi antara KY Pusat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama strategis ini dirancang untuk memperketat pengawasan integritas para hakim melalui pemantauan intensif terhadap transaksi keuangan yang terindikasi tidak wajar.
Langkah ini dinilai krusial, terlebih setelah adanya kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji hakim hingga mencapai 300 persen. Kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut dituntut harus berbanding lurus dengan peningkatan moralitas dan bersihnya iklim peradilan, khususnya di Tanah Papua.
Ketua Kordinator Penghubung KY RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP, menegaskan bahwa sinergi antara KY dan PPATK merupakan implementasi nyata dari langkah preventif (pencegahan) demi menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Menurutnya, pengawasan ini memiliki landasan yuridis yang kuat, yaitu Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011.
Di sisi lain, pelibatan PPATK diperkuat oleh UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memberi wewenang penuh kepada PPATK untuk menganalisis transaksi keuangan mencurigakan.
Atas dasar itu, Methodius memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah atas kebijakan strategis menaikkan gaji hakim hingga 300 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkokoh independensi para pengadil di meja hijau dan menekan kerentanan mereka terhadap godaan suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang lainnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan ini memikul tanggung jawab yang sangat besar. Berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib hukumnya menegakkan hukum dan keadilan secara objektif tanpa goyah oleh intervensi atau kepentingan apa pun.
“Negara telah menunjukkan komitmennya melalui peningkatan kesejahteraan hakim. Karena itu, seluruh hakim harus menunjukkan komitmen yang sama dalam menjaga integritas, menolak segala bentuk gratifikasi maupun transaksi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Marwah peradilan hanya dapat dijaga oleh hakim yang berintegritas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hak materi yang telah dipenuhi oleh negara secara otomatis memperbesar tanggung jawab moral dan etik para hakim langsung kepada masyarakat luas sebagai pencari keadilan.
Lebih lanjut, Methodius menyoroti dinamika peradilan yang terjadi di wilayah hukum Papua. Menurutnya, tantangan penegakan hukum di Papua jauh lebih kompleks dibandingkan wilayah lain. Kompleksitas ini dipengaruhi oleh faktor geografis yang menantang, keterbatasan aksesibilitas, hingga tingginya sensitivitas perkara, baik perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hingga perkara-perkara khusus yang bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Dalam situasi yang penuh tantangan ini, integritas kokoh dari seorang hakim dinilai menjadi satu-satunya fondasi utama yang mampu merawat dan menjaga kepercayaan masyarakat Papua terhadap lembaga peradilan.
Oleh karena itu, Penghubung KY Papua berharap kolaborasi multi-lembaga antara Komisi Yudisial, PPATK, Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta aparat penegak hukum lainnya, dapat membangun sebuah sistem deteksi dini (early warning system).
Sistem ini diharapkan mampu mengendus dugaan penyimpangan sejak awal tanpa mengintervensi atau mengurangi independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Pasca Kenaikan Gaji Hakim hingga 300 Persen
JAYAPURA – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Papua secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan kolaborasi antara KY Pusat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama strategis ini dirancang untuk memperketat pengawasan integritas para hakim melalui pemantauan intensif terhadap transaksi keuangan yang terindikasi tidak wajar.
Langkah ini dinilai krusial, terlebih setelah adanya kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji hakim hingga mencapai 300 persen. Kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut dituntut harus berbanding lurus dengan peningkatan moralitas dan bersihnya iklim peradilan, khususnya di Tanah Papua.
Ketua Kordinator Penghubung KY RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP, menegaskan bahwa sinergi antara KY dan PPATK merupakan implementasi nyata dari langkah preventif (pencegahan) demi menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Menurutnya, pengawasan ini memiliki landasan yuridis yang kuat, yaitu Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011.
Di sisi lain, pelibatan PPATK diperkuat oleh UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memberi wewenang penuh kepada PPATK untuk menganalisis transaksi keuangan mencurigakan.
Atas dasar itu, Methodius memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah atas kebijakan strategis menaikkan gaji hakim hingga 300 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkokoh independensi para pengadil di meja hijau dan menekan kerentanan mereka terhadap godaan suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang lainnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan ini memikul tanggung jawab yang sangat besar. Berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib hukumnya menegakkan hukum dan keadilan secara objektif tanpa goyah oleh intervensi atau kepentingan apa pun.
“Negara telah menunjukkan komitmennya melalui peningkatan kesejahteraan hakim. Karena itu, seluruh hakim harus menunjukkan komitmen yang sama dalam menjaga integritas, menolak segala bentuk gratifikasi maupun transaksi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Marwah peradilan hanya dapat dijaga oleh hakim yang berintegritas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hak materi yang telah dipenuhi oleh negara secara otomatis memperbesar tanggung jawab moral dan etik para hakim langsung kepada masyarakat luas sebagai pencari keadilan.
Lebih lanjut, Methodius menyoroti dinamika peradilan yang terjadi di wilayah hukum Papua. Menurutnya, tantangan penegakan hukum di Papua jauh lebih kompleks dibandingkan wilayah lain. Kompleksitas ini dipengaruhi oleh faktor geografis yang menantang, keterbatasan aksesibilitas, hingga tingginya sensitivitas perkara, baik perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hingga perkara-perkara khusus yang bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Dalam situasi yang penuh tantangan ini, integritas kokoh dari seorang hakim dinilai menjadi satu-satunya fondasi utama yang mampu merawat dan menjaga kepercayaan masyarakat Papua terhadap lembaga peradilan.
Oleh karena itu, Penghubung KY Papua berharap kolaborasi multi-lembaga antara Komisi Yudisial, PPATK, Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta aparat penegak hukum lainnya, dapat membangun sebuah sistem deteksi dini (early warning system).
Sistem ini diharapkan mampu mengendus dugaan penyimpangan sejak awal tanpa mengintervensi atau mengurangi independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q


















































