KPU Komitmen Tingkatkan Transparansi dan Kepercayaan Publik

1 day ago 8

JAYAPURA – Sebagai wujud nyata dalam meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan informasi kepada masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan Informasi Publik, pada Kamis (16/7).

  Pelaksanaan forum ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk kepatuhan dan implementasi nyata KPU Papua terhadap payung hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  Melalui kegiatan ini, KPU Papua berkomitmen untuk membuka ruang dialog dua arah demi merumuskan standar pelayanan informasi yang lebih prima dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

  Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak, menegaskan bahwa di era modern saat ini, transparansi bukanlah sebuah opsi atau bonus pelayanan, melainkan sebuah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh institusi negara.

  “Keterbukaan informasi publik bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita saat ini. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat. Melalui perancangan standar informasi ini, KPU Papua berkomitmen meningkatkan transparansi informasi, menguatkan kepercayaan publik, serta mendekatkan pelayanan masyarakat yang tentunya didasarkan pada beberapa pedoman dan regulasi pemilu,” ujar Diana di hadapan para peserta forum.

  Diana juga menambahkan bahwa kepercayaan publik (public trust) adalah modal utama dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis. Dengan adanya standar pelayanan informasi yang jelas, potensi disinformasi atau hoaks yang sering mengganggu jalannya tahapan pemilu dapat ditekan secara signifikan.

  Untuk memastikan bahwa standar pelayanan informasi yang dirumuskan benar-benar inklusif dan menjawab kebutuhan riil di lapangan, KPU Papua sengaja melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Keterlibatan lintas sektor ini bertujuan untuk mendapatkan masukan yang kaya dari berbagai sudut pandang. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

JAYAPURA – Sebagai wujud nyata dalam meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan informasi kepada masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan Informasi Publik, pada Kamis (16/7).

  Pelaksanaan forum ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk kepatuhan dan implementasi nyata KPU Papua terhadap payung hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  Melalui kegiatan ini, KPU Papua berkomitmen untuk membuka ruang dialog dua arah demi merumuskan standar pelayanan informasi yang lebih prima dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

  Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak, menegaskan bahwa di era modern saat ini, transparansi bukanlah sebuah opsi atau bonus pelayanan, melainkan sebuah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh institusi negara.

  “Keterbukaan informasi publik bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita saat ini. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat. Melalui perancangan standar informasi ini, KPU Papua berkomitmen meningkatkan transparansi informasi, menguatkan kepercayaan publik, serta mendekatkan pelayanan masyarakat yang tentunya didasarkan pada beberapa pedoman dan regulasi pemilu,” ujar Diana di hadapan para peserta forum.

  Diana juga menambahkan bahwa kepercayaan publik (public trust) adalah modal utama dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis. Dengan adanya standar pelayanan informasi yang jelas, potensi disinformasi atau hoaks yang sering mengganggu jalannya tahapan pemilu dapat ditekan secara signifikan.

  Untuk memastikan bahwa standar pelayanan informasi yang dirumuskan benar-benar inklusif dan menjawab kebutuhan riil di lapangan, KPU Papua sengaja melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Keterlibatan lintas sektor ini bertujuan untuk mendapatkan masukan yang kaya dari berbagai sudut pandang. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|