MIMIKA — Aksi kekerasan mematikan kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Mimika. Seorang pria berinisial E merenggang nyawa setelah ditikam di dada kanan menggunakan pisau di Dermaga Pelabuhan Pomako, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu malam, 15 Juli 2026.
Hanya berselang 15 menit setelah insiden, Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang dipimpin Bripka Ali Sanda bersama personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako langsung menciduk pelaku berinisial AJ (21).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 20.50 WIT. Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi mata berinisial AM yang saat itu tengah berada di area dermaga pelabuhan.
“Saksi melihat korban sudah dalam posisi terjatuh. Saat saksi bersama timnya mengecek kondisi korban, ditemukan luka tikam pada bagian dada sebelah kanan,” ujar Iptu Hempy Ona, Kamis (16/7/2026).
Mendapat laporan darurat tersebut, aparat kepolisian yang berada di sekitar kawasan pelabuhan langsung bergerak cepat. Pada pukul 21.05 WIT, terduga pelaku AJ berhasil diringkus tanpa perlawanan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari tangan AJ, polisi menyita sebilah pisau yang diduga kuat digunakan untuk menusuk korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap dua faktor utama di balik aksi nekat pelaku.
AJ diduga tega menghabisi nyawa E karena menuduh korban telah mencuri kotak atau karton barang milik atasannya. Situasi diperparah oleh kondisi psikologis pelaku saat melakukan aksi pembunuhan tersebut. “Pelaku saat itu bertindak di bawah pengaruh minuman beralkohol,” kata Hempy menjelaskan.
Kombinasi antara pengaruh minuman keras dan emisi konflik tuduhan pencurian tersebut berakhir pada tindakan main hakim sendiri yang merenggut nyawa seseorang.
Usai penangkapan, Tim Babat Polres Mimika langsung mengevakuasi jenazah E ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika guna penanganan medis dan visum. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
MIMIKA — Aksi kekerasan mematikan kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Mimika. Seorang pria berinisial E merenggang nyawa setelah ditikam di dada kanan menggunakan pisau di Dermaga Pelabuhan Pomako, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu malam, 15 Juli 2026.
Hanya berselang 15 menit setelah insiden, Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang dipimpin Bripka Ali Sanda bersama personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako langsung menciduk pelaku berinisial AJ (21).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 20.50 WIT. Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi mata berinisial AM yang saat itu tengah berada di area dermaga pelabuhan.
“Saksi melihat korban sudah dalam posisi terjatuh. Saat saksi bersama timnya mengecek kondisi korban, ditemukan luka tikam pada bagian dada sebelah kanan,” ujar Iptu Hempy Ona, Kamis (16/7/2026).
Mendapat laporan darurat tersebut, aparat kepolisian yang berada di sekitar kawasan pelabuhan langsung bergerak cepat. Pada pukul 21.05 WIT, terduga pelaku AJ berhasil diringkus tanpa perlawanan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari tangan AJ, polisi menyita sebilah pisau yang diduga kuat digunakan untuk menusuk korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap dua faktor utama di balik aksi nekat pelaku.
AJ diduga tega menghabisi nyawa E karena menuduh korban telah mencuri kotak atau karton barang milik atasannya. Situasi diperparah oleh kondisi psikologis pelaku saat melakukan aksi pembunuhan tersebut. “Pelaku saat itu bertindak di bawah pengaruh minuman beralkohol,” kata Hempy menjelaskan.
Kombinasi antara pengaruh minuman keras dan emisi konflik tuduhan pencurian tersebut berakhir pada tindakan main hakim sendiri yang merenggut nyawa seseorang.
Usai penangkapan, Tim Babat Polres Mimika langsung mengevakuasi jenazah E ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika guna penanganan medis dan visum. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q


















































