Terkait Pengalihan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah
JAYAPURA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini lembaganya belum menerima permintaan resmi secara tertulis untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo Budiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai desakan sejumlah pihak agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut, di Jayapura, Kamis (16/7.Menurutnya, secara hukum proses penanganan perkara masih menjadi kewenangan Kejaksaan Agung sehingga KPK tetap menghormati mekanisme yang sedang berjalan.
“Situasinya sekarang penanganannya sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung, khususnya oleh Jampidsus. Sudah ada penunjukan jaksa-jaksa yang ditugaskan oleh Bapak Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan,” ujar Setyo.
Ia menjelaskan, sejauh ini memang telah ada komunikasi secara lisan dari pihak Kejaksaan Agung terkait pelibatan KPK dalam bentuk supervisi.
Permintaan tersebut, kata dia, disampaikan baik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus maupun langsung oleh Jaksa Agung. Namun demikian, hingga kini belum ada surat resmi yang diajukan kepada KPK sebagai dasar pelaksanaan supervisi.
“Secara lisan memang sudah ada permintaan, baik dari Plt Jampidsus maupun dari Bapak Jaksa Agung, agar dilakukan supervisi oleh KPK. Tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dalam bentuk permintaan tertulis,” katanya.
Setyo menegaskan bahwa mekanisme supervisi oleh KPK harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Setelah adanya permohonan resmi, pimpinan KPK akan membahas permintaan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Teknisnya nanti tentu akan berjalan sesuai prosedur. Harus ada permintaan tertulis terlebih dahulu, kemudian dilakukan pembahasan di tingkat pimpinan KPK, baru setelah itu apabila diputuskan dapat dilaksanakan supervisi di lapangan bersama para penyidik,” jelasnya.
Menurut Setyo, supervisi merupakan salah satu kewenangan KPK dalam mengawasi proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lainnya. Namun kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia mengatakan publik juga dapat melihat bahwa proses penanganan perkara tersebut masih terus berlangsung. Selain menjadi perhatian masyarakat, kasus tersebut juga mendapat pengawasan dari DPR RI melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).
“Semuanya sudah melihat bahwa ada Panja dari DPR RI. Kemudian dari Kejaksaan Agung sendiri juga tetap melibatkan penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam proses penanganannya,” ujarnya.
KPK, lanjut Setyo, pada prinsipnya siap menjalankan fungsi koordinasi maupun supervisi apabila seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi dan permintaan resmi telah diterima. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai langkah tersebut karena proses administrasi masih belum berjalan.
Proses penyidikan masih sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, sembari menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan supervisi oleh KPK apabila permintaan resmi telah diajukan,” tegas Setyo. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Terkait Pengalihan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah
JAYAPURA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini lembaganya belum menerima permintaan resmi secara tertulis untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo Budiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai desakan sejumlah pihak agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut, di Jayapura, Kamis (16/7.Menurutnya, secara hukum proses penanganan perkara masih menjadi kewenangan Kejaksaan Agung sehingga KPK tetap menghormati mekanisme yang sedang berjalan.
“Situasinya sekarang penanganannya sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung, khususnya oleh Jampidsus. Sudah ada penunjukan jaksa-jaksa yang ditugaskan oleh Bapak Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan,” ujar Setyo.
Ia menjelaskan, sejauh ini memang telah ada komunikasi secara lisan dari pihak Kejaksaan Agung terkait pelibatan KPK dalam bentuk supervisi.
Permintaan tersebut, kata dia, disampaikan baik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus maupun langsung oleh Jaksa Agung. Namun demikian, hingga kini belum ada surat resmi yang diajukan kepada KPK sebagai dasar pelaksanaan supervisi.
“Secara lisan memang sudah ada permintaan, baik dari Plt Jampidsus maupun dari Bapak Jaksa Agung, agar dilakukan supervisi oleh KPK. Tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dalam bentuk permintaan tertulis,” katanya.
Setyo menegaskan bahwa mekanisme supervisi oleh KPK harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Setelah adanya permohonan resmi, pimpinan KPK akan membahas permintaan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Teknisnya nanti tentu akan berjalan sesuai prosedur. Harus ada permintaan tertulis terlebih dahulu, kemudian dilakukan pembahasan di tingkat pimpinan KPK, baru setelah itu apabila diputuskan dapat dilaksanakan supervisi di lapangan bersama para penyidik,” jelasnya.
Menurut Setyo, supervisi merupakan salah satu kewenangan KPK dalam mengawasi proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lainnya. Namun kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia mengatakan publik juga dapat melihat bahwa proses penanganan perkara tersebut masih terus berlangsung. Selain menjadi perhatian masyarakat, kasus tersebut juga mendapat pengawasan dari DPR RI melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).
“Semuanya sudah melihat bahwa ada Panja dari DPR RI. Kemudian dari Kejaksaan Agung sendiri juga tetap melibatkan penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam proses penanganannya,” ujarnya.
KPK, lanjut Setyo, pada prinsipnya siap menjalankan fungsi koordinasi maupun supervisi apabila seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi dan permintaan resmi telah diterima. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai langkah tersebut karena proses administrasi masih belum berjalan.
Proses penyidikan masih sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, sembari menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan supervisi oleh KPK apabila permintaan resmi telah diajukan,” tegas Setyo. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q


















































