BPN Sergai Terima Audiensi Palem DAS Indonesia

5 hours ago 2

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai menerima audiensi dari Yayasan Pemerhati Lingkungan, Pembangunan, dan Daerah Aliran Sungai (PALEM DAS) Indonesia, guna membahas isu kawasan zona hijau dan segala bentuk corporate di kawasan Hutan Lindung, Jumat (14/3/2025) pagi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PALEM DAS Indonesia Fajar Rivana Sinaga menjelaskan pentingnya memastikan tanah di jalur hijau tetap dikuasai oleh masyarakat, dan digunakan sesuai aturan serta perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan sosial.

“Jalur hijau adalah kawasan yang secara hukum diperuntukkan bagi kepentingan lingkungan yang dikuasai masyarakat, seperti penghijauan, ruang terbuka hijau (RTH), atau daerah resapan air. Tanah di jalur hijau tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan komersial atau industri, kecuali dalam batas yang diatur dalam regulasi yang sudah diatur ,”ungkapnya.

Fajar menambahkan, bahwa masyarakat dapat mengakses dan mengelola lahan tersebut untuk kegiatan yang sejalan dengan perlindungan lingkungan, seperti pertanian berkelanjutan, penghijauan, hutan rakyat, atau taman kota.

“Kami akan terus mengawal jalur hijau agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, sesuai regulasi yang berlaku, dan tidak dialihfungsikan oleh korporasi yang berpotensi merusak lingkungan,” tegas Fajar.

Sementara itu Kepala Kantor BPN Serdang Bedagai, Roni Parningotan Sitanggang, menunjukkan sikap keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan pertanahan. Kehadiran Yayasan Palem Das Indonesia yang peduli terhadap lingkungan juga menjadi sinyal positif dalam upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.

Menurutnya, dengan adanya aplikasi bHUmi, masyarakat kini lebih mudah mengakses informasi terkait status tanah, termasuk lahan di jalur hijau. Ini bisa mengurangi potensi konflik dan spekulasi di masyarakat.

Selain itu, keterbukaan BPN untuk menerima kritik serta kemungkinan pembatalan sertifikat dan hal lainnya, jika terjadi kesalahan menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan aturan yang berlaku.

Ia pun menegaskan, bahwa kini tidak ada pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam akses informasi pertanahan.

“Dengan adanya aplikasi bHUmi, semua lapisan masyarakat dapat melihat langsung status tanah dan kinerja BPN secara transparan,”tegasnya.

Hal ini tentu menjadi langkah maju dalam mencegah praktik-praktik tidak sehat, seperti mafia tanah atau penerbitan sertifikat yang tidak sesuai aturan.

Keterbukaan ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan lahan, terutama di kawasan yang memiliki nilai ekologis penting seperti jalur hijau.

Ketua Umum Palem DAS Indonesia Fajar Rivana Sinaga di dampingi oleh perwakilan dan pengurus Eksekutif wilayah Sumut M. Nur Hidayat dan Ketua Eksekutif Daerah Serdang Bedagai M. Fadly. (fad/han)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai menerima audiensi dari Yayasan Pemerhati Lingkungan, Pembangunan, dan Daerah Aliran Sungai (PALEM DAS) Indonesia, guna membahas isu kawasan zona hijau dan segala bentuk corporate di kawasan Hutan Lindung, Jumat (14/3/2025) pagi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PALEM DAS Indonesia Fajar Rivana Sinaga menjelaskan pentingnya memastikan tanah di jalur hijau tetap dikuasai oleh masyarakat, dan digunakan sesuai aturan serta perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan sosial.

“Jalur hijau adalah kawasan yang secara hukum diperuntukkan bagi kepentingan lingkungan yang dikuasai masyarakat, seperti penghijauan, ruang terbuka hijau (RTH), atau daerah resapan air. Tanah di jalur hijau tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan komersial atau industri, kecuali dalam batas yang diatur dalam regulasi yang sudah diatur ,”ungkapnya.

Fajar menambahkan, bahwa masyarakat dapat mengakses dan mengelola lahan tersebut untuk kegiatan yang sejalan dengan perlindungan lingkungan, seperti pertanian berkelanjutan, penghijauan, hutan rakyat, atau taman kota.

“Kami akan terus mengawal jalur hijau agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, sesuai regulasi yang berlaku, dan tidak dialihfungsikan oleh korporasi yang berpotensi merusak lingkungan,” tegas Fajar.

Sementara itu Kepala Kantor BPN Serdang Bedagai, Roni Parningotan Sitanggang, menunjukkan sikap keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan pertanahan. Kehadiran Yayasan Palem Das Indonesia yang peduli terhadap lingkungan juga menjadi sinyal positif dalam upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.

Menurutnya, dengan adanya aplikasi bHUmi, masyarakat kini lebih mudah mengakses informasi terkait status tanah, termasuk lahan di jalur hijau. Ini bisa mengurangi potensi konflik dan spekulasi di masyarakat.

Selain itu, keterbukaan BPN untuk menerima kritik serta kemungkinan pembatalan sertifikat dan hal lainnya, jika terjadi kesalahan menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan aturan yang berlaku.

Ia pun menegaskan, bahwa kini tidak ada pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam akses informasi pertanahan.

“Dengan adanya aplikasi bHUmi, semua lapisan masyarakat dapat melihat langsung status tanah dan kinerja BPN secara transparan,”tegasnya.

Hal ini tentu menjadi langkah maju dalam mencegah praktik-praktik tidak sehat, seperti mafia tanah atau penerbitan sertifikat yang tidak sesuai aturan.

Keterbukaan ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan lahan, terutama di kawasan yang memiliki nilai ekologis penting seperti jalur hijau.

Ketua Umum Palem DAS Indonesia Fajar Rivana Sinaga di dampingi oleh perwakilan dan pengurus Eksekutif wilayah Sumut M. Nur Hidayat dan Ketua Eksekutif Daerah Serdang Bedagai M. Fadly. (fad/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|