Dinas Pendidikan Mimika Alihkan Bantuan Dana ke Beasiswa Berbasis Kinerja

13 hours ago 7

MIMIKA — Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika resmi merombak total skema penyaluran dana pendidikan untuk tahun anggaran 2026.

Dinas Pendidikan memutuskan untuk menghapus sistem bantuan sosial pendidikan dan mengalihkannya menjadi program beasiswa berbasis indikator prestasi yang ketat.

​Langkah strategis ini diambil sebagai respons langsung atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menuntut adanya transparansi serta akuntabilitas yang lebih jelas dalam penggunaan anggaran negara.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memastikan setiap dana yang dikeluarkan pemerintah memiliki indikator keberhasilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tahun ini kita mengacu pada pemberian beasiswa, ada indikator-indikator yang sudah kita siapkan. Kita tidak bicara lagi tentang bantuan. Kenapa? Ada temuan dari BPK, dan BPK menyarankan poin-poinnya (indikator) jelas,” jelas Anthonius, saat diwawancarai, Rabu, 8 Juli 2026.

​Perubahan regulasi ini berdampak langsung pada mekanisme penyaringan di lapangan. Hingga saat ini, Dinas Pendidikan mencatat telah menerima hampir 100 pengajuan proposal.   Namun, Anthonius menekankan bahwa seluruh pemohon harus melalui proses verifikasi dan seleksi berbasis kinerja akademik, bukan sekadar pengajuan bantuan cuma-cuma. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

MIMIKA — Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika resmi merombak total skema penyaluran dana pendidikan untuk tahun anggaran 2026.

Dinas Pendidikan memutuskan untuk menghapus sistem bantuan sosial pendidikan dan mengalihkannya menjadi program beasiswa berbasis indikator prestasi yang ketat.

​Langkah strategis ini diambil sebagai respons langsung atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menuntut adanya transparansi serta akuntabilitas yang lebih jelas dalam penggunaan anggaran negara.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memastikan setiap dana yang dikeluarkan pemerintah memiliki indikator keberhasilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tahun ini kita mengacu pada pemberian beasiswa, ada indikator-indikator yang sudah kita siapkan. Kita tidak bicara lagi tentang bantuan. Kenapa? Ada temuan dari BPK, dan BPK menyarankan poin-poinnya (indikator) jelas,” jelas Anthonius, saat diwawancarai, Rabu, 8 Juli 2026.

​Perubahan regulasi ini berdampak langsung pada mekanisme penyaringan di lapangan. Hingga saat ini, Dinas Pendidikan mencatat telah menerima hampir 100 pengajuan proposal.   Namun, Anthonius menekankan bahwa seluruh pemohon harus melalui proses verifikasi dan seleksi berbasis kinerja akademik, bukan sekadar pengajuan bantuan cuma-cuma. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|