Masyarakat Berhak Tahu Kemana Dana Cadangan Papua Mengalir

5 hours ago 6

JAYAPURA-Menyusutnya dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua hingga tersisa sekitar Rp134 miliar memunculkan sorotan dari kalangan akademisi. Pemerintah Provinsi Papua dinilai perlu membuka secara transparan penggunaan dana tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus Richard, mengatakan publik berhak mengetahui secara rinci penggunaan dana cadangan, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus).

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai pengelolaan anggaran masih belum optimal sehingga memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait penyusutan dana cadangan tersebut.

“Publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan dana cadangan itu. Untuk apa saja anggaran tersebut digunakan, terutama yang berkaitan dengan program-program Otonomi Khusus,” ucapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (9/7).

Yakobus menegaskan, apabila penggunaan dana tidak berjalan sesuai ketentuan, maka DPR Papua harus menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan teguran maupun rekomendasi kepada pemerintah daerah agar pengelolaan anggaran tetap berada pada jalur yang semestinya.

Selain DPR, masyarakat juga diminta ikut mengawasi penggunaan dana cadangan melalui pemberian masukan dan kritik konstruktif agar pengelolaan anggaran daerah semakin akuntabel.”Publik harus dilibatkan dalam pengawasan. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat mengetahui ke mana dana tersebut dialokasikan,” katanya.

Ia juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya menjalankan fungsi audit, tetapi turut menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan terhadap penggunaan dana cadangan. “BPK perlu menyampaikan berapa besar dana yang sudah digunakan dan berapa yang masih tersisa sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas,” ujarnya.

Menurut Yakobus, dana cadangan merupakan instrumen fiskal yang disiapkan untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor strategis, khususnya pelaksanaan Otsus ketika sumber pendanaan utama tidak mencukupi. “Dana cadangan tidak dimiliki seluruh daerah di Indonesia, melainkan merupakan kebijakan afirmatif pemerintah pusat bagi Papua dalam mendukung pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengakui penyusutan dana cadangan juga dipengaruhi oleh perubahan struktur fiskal setelah pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB). Berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH) turut memengaruhi kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Papua. Meski demikian, Yakobus menilai Pemerintah Provinsi Papua tetap menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana cadangan tersebut. Sementara DPR memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan, sedangkan BPK bertugas memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

“Apabila transparansi tidak dilakukan, publik akan terus bertanya-tanya mengenai penyusutan dana cadangan dan penggunaannya,” tegasnya. Yakobus juga menyinggung kepemimpinan Pemerintah Provinsi Papua yang dinilainya perlu menghadirkan terobosan kebijakan yang lebih progresif dan berpihak kepada orang asli Papua (OAP), sebagaimana komitmen yang disampaikan saat masa kampanye.

“Gubernur Papua hari ini belum kita lihat satu pun terobosan-terobosan kebijakan yang benar-benar bersifat afirmasi bagi orang asli Papua, sebagaimana yang pernah disampaikan saat kampanye,” katanya. Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga harus mampu berinovasi menyusun program-program yang lebih pro-rakyat sehingga penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

JAYAPURA-Menyusutnya dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua hingga tersisa sekitar Rp134 miliar memunculkan sorotan dari kalangan akademisi. Pemerintah Provinsi Papua dinilai perlu membuka secara transparan penggunaan dana tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus Richard, mengatakan publik berhak mengetahui secara rinci penggunaan dana cadangan, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus).

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai pengelolaan anggaran masih belum optimal sehingga memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait penyusutan dana cadangan tersebut.

“Publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan dana cadangan itu. Untuk apa saja anggaran tersebut digunakan, terutama yang berkaitan dengan program-program Otonomi Khusus,” ucapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (9/7).

Yakobus menegaskan, apabila penggunaan dana tidak berjalan sesuai ketentuan, maka DPR Papua harus menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan teguran maupun rekomendasi kepada pemerintah daerah agar pengelolaan anggaran tetap berada pada jalur yang semestinya.

Selain DPR, masyarakat juga diminta ikut mengawasi penggunaan dana cadangan melalui pemberian masukan dan kritik konstruktif agar pengelolaan anggaran daerah semakin akuntabel.”Publik harus dilibatkan dalam pengawasan. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat mengetahui ke mana dana tersebut dialokasikan,” katanya.

Ia juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya menjalankan fungsi audit, tetapi turut menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan terhadap penggunaan dana cadangan. “BPK perlu menyampaikan berapa besar dana yang sudah digunakan dan berapa yang masih tersisa sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas,” ujarnya.

Menurut Yakobus, dana cadangan merupakan instrumen fiskal yang disiapkan untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor strategis, khususnya pelaksanaan Otsus ketika sumber pendanaan utama tidak mencukupi. “Dana cadangan tidak dimiliki seluruh daerah di Indonesia, melainkan merupakan kebijakan afirmatif pemerintah pusat bagi Papua dalam mendukung pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengakui penyusutan dana cadangan juga dipengaruhi oleh perubahan struktur fiskal setelah pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB). Berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH) turut memengaruhi kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Papua. Meski demikian, Yakobus menilai Pemerintah Provinsi Papua tetap menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana cadangan tersebut. Sementara DPR memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan, sedangkan BPK bertugas memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

“Apabila transparansi tidak dilakukan, publik akan terus bertanya-tanya mengenai penyusutan dana cadangan dan penggunaannya,” tegasnya. Yakobus juga menyinggung kepemimpinan Pemerintah Provinsi Papua yang dinilainya perlu menghadirkan terobosan kebijakan yang lebih progresif dan berpihak kepada orang asli Papua (OAP), sebagaimana komitmen yang disampaikan saat masa kampanye.

“Gubernur Papua hari ini belum kita lihat satu pun terobosan-terobosan kebijakan yang benar-benar bersifat afirmasi bagi orang asli Papua, sebagaimana yang pernah disampaikan saat kampanye,” katanya. Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga harus mampu berinovasi menyusun program-program yang lebih pro-rakyat sehingga penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|