Tujuh Jadi Tersangka Pembunuhan Pilot AMA

4 hours ago 6

JAYAPURA–Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dan pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin. Peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Kamis (2/7).

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penyidik telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (4/7), berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/26/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 2 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan.

“Setibanya di lokasi, tim melakukan pengamanan dan sterilisasi area TKP, kemudian dilanjutkan dengan pengamatan umum, dokumentasi, pemotretan, pembuatan sketsa, pengukuran titik-titik penting, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, pemeriksaan lokasi ditemukannya korban, hingga pengumpulan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Yusuf, saat Konferensi Pers di Timika, Rabu (8/7)

Dari hasil olah TKP diketahui pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran hingga sekitar 90 persen. Kerusakan terparah berada di bagian tengah badan pesawat, sementara posisi pesawat saat ditemukan masih mengarah ke landasan pacu. Saat olah TKP berlangsung, jenazah pilot telah lebih dahulu dievakuasi.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bangkai pesawat yang hangus terbakar, sisa abu dan arang, serpihan badan pesawat, serpihan kawat ban pesawat, satu selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, serta sampel tanah di sekitar lokasi untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik.

“Usai olah TKP, tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah honai yang diduga menjadi markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Di lokasi tersebut terdapat papan bertuliskan Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama.,” jelas Yusuf.

Dari honai itu, petugas menyita berbagai barang bukti berupa noken, syal bermotif Bintang Kejora, pakaian loreng, koppel, sangkur beserta sarungnya, dua bilah parang, satu senapan angin, senter, dua kotak obat, kartu SIM Telkomsel, tiga flashdisk, empat kartu memori kamera, tujuh kartu memori telepon seluler, satu unit kamera Sony, tripod, tas ransel loreng, serta tas selempang yang berisi dokumen dan identitas keanggotaan TPNPB.

“Di dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat,” jelas Yusuf. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Tim Identifikasi Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik, forensik digital, dan analisis lebih lanjut guna mendukung pembuktian dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, mengatakan penetapan tujuh tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, hasil olah TKP, serta gelar perkara.

“Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB, LS, DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini berstatus DPO dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran untuk segera melakukan penangkapan,” katanya.

Menurut Era Adhinata, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot sekaligus membakar pesawat sipil sehingga membahayakan keselamatan penerbangan. “Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Era. (rel/mww/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|