MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jamaah haji Kloter 9 Debarkasi Medan menggalang donasi kepada dua rekan mereka yang dirawat sakit di Rumah sakit (RS) Annur dan King Abdul Aziz. Penggalangan dilakukan di masjid hotel Diyar Al Jabri, dalam acara persiapan kepulangan ke tanah air.
Ketua Kloter 9 Muhammad Lukman Hakim Hasibuan mengatakan, penggalangan donasi sebagai bentuk solidaritas terhadap musibah penyakit yang dialami dua jamaah kloternya.
“Yakni Sri Sukenti Sukemi binti Sukemi (63) alamat Jl Padang No 8 Bandar Selamat Medan, pasien inap RS An Nuur Mekkah. Kemudian Erwin Dasnir Tanjung bin Dasnir Tanjung (58) alamat Jl Kejaksaan No 29 Petisah Tengah Medan, pasien rawat inap RS King Abdul Aziz Mekkah,” ungkapnya kepada Humas PPIH Debarkasi Medan Kamis (19/6).
Saat ini, kata dia, jamaah sakit tersebut masih berada di rumah sakit dan kepulangannya adalah Tanazul akhir. Melihat kondisi jamaah tersebut, tidak memungkinkan untuk kembali ke tanah air bersama jamaah kloter 9, pada Sabtu (21/6) ini.
“Donasi keseluruhan terkumpul dalam bentuk Riyal 1913 SAR dan uang Rp4.605.000,” sebutnya.
Selanjutnya, kata dia, donasi tersebut diserahkan kepada pihak keluarga yang ikut mendampingi dalam rombongan jamaah Kloter 9 yang penyerahannya diserahkan oleh ketua Kloter 9 dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, H Hasan Maksum dan turut disaksikan oleh H Ikhwansyah NST dari KBIHU adliyah dan Pemkot serta jamaah lainnya.
Kegiatan kepulangan ke tanah air, kata Lukman, para jamaah harus mempersiapkan koper bagasinya dua hari sebelum keberangkatan untuk ditimbang maskapai Garuda dengan berat koper bagasi tidak boleh lebih dari 32 kg.
“Jamaah juga dilarang membawa tas ransel Armuzna yang berisi barang bawaan ke dalam kabin maupun bagasi pesawat. Tas Armuzna hanya untuk keperluan di Tanah Suci, bukan sebagai tas bawaan ke Tanah Air. Jika ingin dibawa, tas Armuzna bisa dilipat dan dimasukkan kembali ke koper,” jelasnya.
Sementara untuk tas kabin, lanjutnya, kapasitas maksimal 7 kg berfungsi menyimpan beberapa barang yang dibutuhkan selama berada di pesawat.
Adapun benda-benda yang dilarang untuk dibawa didalam kabin diantaranya, membawa benda-benda tajam, cairan, hingga bahan peledak dilarang masuk tas kabin seperti pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, silet senjata api, bahan peledak, benda tumpul, benda yang memiliki kandungan gas dan lainnya. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jamaah haji Kloter 9 Debarkasi Medan menggalang donasi kepada dua rekan mereka yang dirawat sakit di Rumah sakit (RS) Annur dan King Abdul Aziz. Penggalangan dilakukan di masjid hotel Diyar Al Jabri, dalam acara persiapan kepulangan ke tanah air.
Ketua Kloter 9 Muhammad Lukman Hakim Hasibuan mengatakan, penggalangan donasi sebagai bentuk solidaritas terhadap musibah penyakit yang dialami dua jamaah kloternya.
“Yakni Sri Sukenti Sukemi binti Sukemi (63) alamat Jl Padang No 8 Bandar Selamat Medan, pasien inap RS An Nuur Mekkah. Kemudian Erwin Dasnir Tanjung bin Dasnir Tanjung (58) alamat Jl Kejaksaan No 29 Petisah Tengah Medan, pasien rawat inap RS King Abdul Aziz Mekkah,” ungkapnya kepada Humas PPIH Debarkasi Medan Kamis (19/6).
Saat ini, kata dia, jamaah sakit tersebut masih berada di rumah sakit dan kepulangannya adalah Tanazul akhir. Melihat kondisi jamaah tersebut, tidak memungkinkan untuk kembali ke tanah air bersama jamaah kloter 9, pada Sabtu (21/6) ini.
“Donasi keseluruhan terkumpul dalam bentuk Riyal 1913 SAR dan uang Rp4.605.000,” sebutnya.
Selanjutnya, kata dia, donasi tersebut diserahkan kepada pihak keluarga yang ikut mendampingi dalam rombongan jamaah Kloter 9 yang penyerahannya diserahkan oleh ketua Kloter 9 dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, H Hasan Maksum dan turut disaksikan oleh H Ikhwansyah NST dari KBIHU adliyah dan Pemkot serta jamaah lainnya.
Kegiatan kepulangan ke tanah air, kata Lukman, para jamaah harus mempersiapkan koper bagasinya dua hari sebelum keberangkatan untuk ditimbang maskapai Garuda dengan berat koper bagasi tidak boleh lebih dari 32 kg.
“Jamaah juga dilarang membawa tas ransel Armuzna yang berisi barang bawaan ke dalam kabin maupun bagasi pesawat. Tas Armuzna hanya untuk keperluan di Tanah Suci, bukan sebagai tas bawaan ke Tanah Air. Jika ingin dibawa, tas Armuzna bisa dilipat dan dimasukkan kembali ke koper,” jelasnya.
Sementara untuk tas kabin, lanjutnya, kapasitas maksimal 7 kg berfungsi menyimpan beberapa barang yang dibutuhkan selama berada di pesawat.
Adapun benda-benda yang dilarang untuk dibawa didalam kabin diantaranya, membawa benda-benda tajam, cairan, hingga bahan peledak dilarang masuk tas kabin seperti pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, silet senjata api, bahan peledak, benda tumpul, benda yang memiliki kandungan gas dan lainnya. (man/han)