Fleksibilitas Kerja ASN, Dari Ketidakpercayaan Publik hingga Efisiensi Anggaran

9 hours ago 3
PNSIlustrasi PNS. AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin menjadi keniscayaan dalam birokrasi modern. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengungkapkan bahwa meski diperkenalkan sejak 2018, konsep ini sempat diragukan oleh publik.

“Pada saat itu masyarakat masih belum percaya. Bisa nggak ASN ini diberikan FWA, sementara tiap hari saja absen ke kantor terus diawasi. Makanya pada saat itu dilakukan uji coba,” kata Deny dalam sebuah webinar.

Namun, titik balik penerapan FWA terjadi ketika pandemi Covid-19 melanda pada 2019. Pemerintah terpaksa menerapkan physical distancing yang membuat banyak ASN harus bekerja dari rumah. “Adanya pandemi Covid-19, para pegawai langsung dipaksa bekerja dari rumah karena harus menyelesaikan pekerjaannya. Sejak saat itu FWA bisa langsung dijalankan,” lanjutnya.

FWA dalam Regulasi dan Implementasi
Deny menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja merupakan metode kerja yang memungkinkan ASN menjalankan tugasnya dengan pengaturan lokasi dan/atau waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan individu dengan mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government).

Pengaturan fleksibilitas kerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Terdapat dua bentuk utama fleksibilitas kerja:

Fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi, yakni ASN dapat bekerja di kantor, rumah, atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Fleksibilitas kerja berdasarkan waktu, di mana ASN dapat mengatur jam kerja sesuai target kinerja dan ketentuan perundang-undangan.

Meski memberikan keleluasaan, Deny menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan hak mutlak pegawai, melainkan kebijakan yang diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

FWA dan Efisiensi Anggaran
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur, Ramliyanto, menyebutkan bahwa pada awal 2025 konsep FWA kembali menjadi sorotan seiring kebijakan efisiensi anggaran secara nasional.

“Pola kerja FWA ini diyakini dapat dijadikan salah satu alternatif pola kerja yang berdampak positif pada efisiensi anggaran. Beberapa instansi pemerintah sudah menerapkannya secara selektif dengan berbagai kriteria dan pertimbangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa WFH (work from home), salah satu bentuk FWA, telah diterapkan secara luas selama pandemi. Oleh karena itu, implementasi FWA dalam sistem kerja ASN seharusnya tidak terlalu sulit. Namun, ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus diiringi dengan peningkatan kinerja ASN.

Dengan penerapan FWA yang terukur dan berbasis hasil, diharapkan sistem birokrasi di Indonesia semakin adaptif dan efisien dalam menghadapi tantangan era digital. Aris Arianto

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|