WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah kejadian memilukan sekaligus mengejutkan terjadi di sebuah kos di Kelurahan Kaliancar Kecamatan Selogiri Wonogiri.
Seorang perempuan berinisial YT (41), warga Kelurahan Giriwono Wonogiri, nekat menganiaya seorang anak perempuan berusia 13 tahun, hanya karena sindir-sindiran di status WhatsApp!
Korban diketahui berinisial WSR, warga Kabupaten Karanganyar. Insiden penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024 pukul 09.00 WIB. Ironisnya, kasus ini baru terungkap enam bulan kemudian, setelah korban melapor ke pihak berwajib pada 13 Desember 2024.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasihumas Polres AKP Anom Prabowo, pada Selasa (20/5/2025) menjelaskan bahwa keterlambatan pengungkapan kasus ini disebabkan minimnya saksi dan lamanya waktu antara kejadian dan laporan korban.
“Korban dan pelaku saling sindir di status WA. Pelaku tidak terima lalu mendatangi kos korban di Kaliancar, Selogiri. Di sana, korban ditampar, dijambak, bahkan dicakar oleh pelaku,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Setelah melampiaskan amarahnya, pelaku langsung pergi, sementara korban mengalami luka di bagian wajah dan dada. Orang tua korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selogiri.
Penyelidikan panjang akhirnya membuahkan hasil. Setelah gelar perkara pada Jumat (16/5/2025), YT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku kini harus menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Kami tak akan mentolerir tindak kekerasan terhadap anak. Kami pastikan pelaku akan diproses secara hukum,” tegas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.