TEGAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal yang dikabarkan dikeluarkan dari sekolah usai mengikuti ajang lomba renang tingkat pelajar.
Padahal, siswi tersebut bukan peserta biasa, melainkan peraih juara umum dalam kejuaraan tersebut.
Isu ini pertama kali mencuat melalui akun X @_priut, yang mengunggah surat terbuka kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kemenag Jawa Tengah. Dalam unggahan itu, pemilik akun yang mengaku sebagai ayah dari siswi tersebut, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap sekolah.
Menurut penuturan sang ayah, putrinya mengikuti ajang Popda Cabang Renang pada September 2024 dengan mengenakan pakaian renang kompetitif yang umum digunakan para atlet klub. Ia mempertimbangkan aspek teknis, di mana pakaian yang diwajibkan oleh sekolah dinilai kurang mendukung kelincahan dan kecepatan dalam perlombaan.
Namun, keputusan itu dianggap bertentangan dengan aturan sekolah yang mengharuskan penggunaan busana syar’i saat bertanding.
Imbasnya, siswi tersebut mendapat sanksi yang disebut-sebut berujung pada keputusan dikeluarkan dari sekolah per 17 Juni 2025.
“Bukan kriminal, bukan pelanggar berat, tapi justru juara. Tapi diperlakukan seperti ini,” tulis @_priut dalam surat terbukanya yang viral di media sosial.
Unggahan itu memantik perhatian publik. Dalam waktu singkat, postingan itu menyedot ribuan interaksi dari warganet. Beberapa akun bahkan mengunggah ulang isi surat ke Instagram, termasuk akun @AliansiMahasiswaPenggugat.
Sejumlah pihak mulai angkat bicara. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, HM Aqsho, langsung turun ke lokasi untuk merespons persoalan yang ramai dibicarakan itu.
Pihak sekolah, melalui Wakil Kepala Kesiswaan MAN 1 Tegal, Hj Aenul Latifah, membantah tudingan bahwa ada siswi yang dikeluarkan karena masalah pakaian saat bertanding. Ia menyebut kabar tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai hoaks.
“Sampai saat ini, tidak ada siswi yang dikeluarkan dari MAN 1 Tegal karena alasan itu. Siswi yang dimaksud masih tercatat sebagai siswa aktif,” ujar Hj Aenul saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Sementara itu, awak media yang mencoba menghubungi pihak sekolah mengaku belum mendapatkan tanggapan resmi secara tertulis, baik melalui telepon, surat, maupun pernyataan digital. Pihak sekolah hanya menyampaikan rencana akan membuat klarifikasi kronologis tertulis untuk dilaporkan ke Kemenag dan Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
Kasus ini turut membuka diskusi lebih luas tentang batas antara aturan lembaga pendidikan dengan kebutuhan teknis olahraga prestasi. Beberapa warganet menilai pihak sekolah terlalu kaku dalam menafsirkan disiplin syar’i tanpa mempertimbangkan realitas lapangan dalam dunia olahraga kompetitif.
Belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Agama RI. Namun, perhatian dari Kemenag daerah dan Kanwil Jawa Tengah telah diturunkan sebagai bentuk respons awal terhadap kegaduhan tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya sinkronisasi antara dunia pendidikan, olahraga, dan kebijakan yang mengedepankan keadilan bagi siswa berprestasi. [*]
Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.