SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polda Jawa Tengah resmi menahan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra (BRS), terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi di tempat karaoke miliknya, Mansion Executive Karaoke Semarang.
Penahanan dilakukan usai BRS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar empat jam pada Jumat (20/6/2025). Ia langsung digelandang ke Rumah Tahanan Polda Jateng selepas pemeriksaan.
“Benar, tersangka BR kami tahan untuk memudahkan proses penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat siang.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan kepolisian terhadap Mansion Karaoke pada akhir Februari 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dugaan praktik hiburan tak senonoh, termasuk layanan tari telanjang (striptis) yang dikemas dalam berbagai paket, salah satunya bertarif Rp 5,8 juta.
Polda Jateng menyebut, layanan ini dibungkus dalam paket bernama “Mask Potato” yang menyertakan pemandu karaoke sekaligus penari telanjang. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir tiga bulan dan memeriksa lebih dari 10 saksi, penyidik menetapkan dua tersangka: Bambang Raya Saputra selaku pemilik usaha dan seorang perempuan berinisial YS alias Mami U, yang berperan sebagai pengatur para wanita penghibur.
Namun, dalam prosesnya, Mami U justru menyebut ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab. Ia melaporkan mantan bosnya berinisial HP ke Polda Jateng, mengklaim bahwa layanan striptis dijalankan atas perintah HP. Kendati demikian, hingga saat ini HP belum ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang sendiri sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dengan alasan menghadiri kegiatan partai. Hal itu turut menjadi pertimbangan penyidik untuk langsung melakukan penahanan saat ia akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kepolisian juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap BRS sejak awal Juni, tidak lama setelah penetapan status tersangka.
Merespons kasus ini, Bambang membantah terlibat langsung dalam pengelolaan operasional tempat karaoke. Ia berdalih hanya menyewakan gedung dan mengantongi izin usaha karaoke, sementara operasional harian dijalankan pihak ketiga, yakni seorang perempuan berinisial C dan seorang pria berinisial H.
“Sejak awal saya tidak pernah menerima hasil dari aktivitas karaoke, apalagi yang terkait penyedia LC atau teman nyanyi. Saya hanya menerima dari penyewaan ruangan dan penjualan makanan dan minuman,” ujar Bambang, seperti dikutip dari media.
Meski mengklaim tidak terlibat, Polda Jateng memastikan bahwa BRS mengetahui adanya layanan hiburan dewasa tersebut dan mendapat keuntungan dari praktik yang melanggar hukum.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Diketahui, Bambang Raya Saputra adalah tokoh lama di Jawa Tengah. Ia dikenal sebagai politisi, pengusaha, sekaligus mantan atlet karate. Selain menjabat Ketua DPD Hanura Jateng, ia juga tercatat aktif di sejumlah organisasi, termasuk sebagai Ketua Umum FORKI Jateng dan pengurus di berbagai lembaga olahraga serta sosial.
Bambang pernah maju dalam Pilkada Kota Semarang sebanyak dua kali dan sempat menjadi anggota MPR RI serta Wakil Ketua DPRD Semarang.
Terakhir kali ia melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun 2010, saat hendak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Semarang. Saat itu, total kekayaannya tercatat sebesar Rp 18,8 miliar. [*]
Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.