MK Tegaskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

1 week ago 16
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram tidak dapat dijadikan objek pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024 yang dibacakan baru-baru ini. Istimewa

JOGLOSEMARNEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram tidak dapat dijadikan objek pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024 yang dibacakan baru-baru ini.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pengenaan pajak harus berdasarkan ketentuan undang-undang, bukan pada keputusan kepala daerah yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). MK juga menegaskan bahwa PPN tetap dihitung berdasarkan harga jual barang, bukan berdasarkan biaya transportasi.

“Pengaturan HET LPG 3 kg oleh kepala daerah tidak memiliki kaitan, baik secara formal maupun substansial, dengan ketentuan PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Oleh karena itu, HET tidak dapat dijadikan dasar pemajakan,” demikian bunyi salah satu poin dalam putusan MK.

Kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger, menyebut bahwa Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 yang mengaitkan HET dengan objek pajak merupakan kekeliruan serius.

“Memajaki sesuatu yang bukan objek pajak adalah tindakan merampas hak masyarakat karena tidak memiliki dasar undang-undang,” tegas Cuaca dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (22/8).

Sengketa ini bermula dari kebijakan DJP yang memungut PPh dan PPN atas biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan, yang besarnya ditentukan melalui peraturan kepala daerah. Keberatan atas kebijakan ini kemudian berujung pada pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah, sebagai pihak termohon, berargumen bahwa selisih harga jual LPG 3 kg di atas harga jual eceran yang ditetapkan Pertamina bisa dikategorikan sebagai penghasilan tambahan dan karena itu dapat dikenai pajak, termasuk melalui skema PPh final 0,5 persen sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022.

Namun, argumen ini dinilai inkonsisten oleh Cuaca Teger. “Faktanya, selisih harga itu justru berasal dari HET yang ditetapkan kepala daerah. Jadi pemerintah sendiri sebenarnya mengakui bahwa itu bukan objek pajak,” ujarnya.

Meskipun MK secara formal menolak permohonan uji materi, putusan tersebut tetap memberikan kepastian hukum yang penting. MK dengan tegas menyatakan bahwa biaya transportasi LPG 3 kg bukanlah objek pajak.

“Amar putusan memang menolak, tapi substansinya jelas. MK menegaskan biaya transportasi bukan objek pajak. Kami berharap Dirjen Pajak bisa belajar dari putusan ini dan tidak lagi bertindak sewenang-wenang,” tutup Cuaca.

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|