PDIP Bingung Dituding Bahagia Soal Pemakzulan Gibran

1 day ago 9
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno. Dia menganggap partai paling bahagia ketika surat pemakzulan Gibran diterima DPR adalah PDIP. Hal itu bisa dilihat dari pernyataan elitenya. Hal ini disampaikannya pada Kamis (5/6/2025) | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua DPP PDI Perjuangan, Sukur Nababan, mengaku bingung dengan pernyataan pengamat politik Adi Prayitno yang menyebut partainya sebagai pihak yang paling bahagia atas diterimanya surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh DPR.

“Saya tidak tahu arti dari berbahagia itu, ya. Kan feedback-nya kan hubungannya tidak ada terhadap kami,” ujar Sukur heran.

Ia menilai tidak ada keuntungan langsung yang didapat PDIP jika proses pemakzulan Gibran benar-benar terealisasi. Menurutnya, akan lain cerita jika pengganti Gibran berasal dari kader PDIP. “Kan kalau bahagia kan ada suatu feedback. Kan tidak mungkin dari kami menjadi wakil presiden, kan. Kecuali sudah siap-siap nih yang menggantikan dari PDIP,” lanjutnya.

Sebelumnya, pengamat politik sekaligus Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menyebut belum terlihat ada partai politik yang diuntungkan dari diterimanya surat pemakzulan Gibran oleh DPR. Namun, ia menilai PDIP menjadi partai yang paling bersuka cita secara emosional.

“Kalau dikalkulasi belum kelihatan yang mendapat untung. Tapi kalau melihat suasana hatinya, yang paling bahagia rasa-rasanya PDIP,” kata Adi dalam program Satu Meja The Forum, di YouTube Kompas TV, Kamis (5/6/2025).

Adi menyebutkan salah satu indikasi kegembiraan itu terlihat dari pernyataan kader PDIP, Andreas Hugo Pareira, yang menyebut surat pemakzulan Gibran akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Andreas saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR.

“Misalnya ketika mendengarkan salah satu elite PDIP Bang Hugo Pareira mengatakan ini (surat pemakzulan Gibran) akan dibacakan di rapat paripurna,” ucap Adi.

Menurut Adi, drama politik yang melibatkan keluarga mantan Presiden Joko Widodo hampir selalu membuat PDIP tampak menjadi pihak yang “paling menikmati” situasi tersebut.

Surat pemakzulan terhadap Gibran sendiri dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI dan ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Surat yang bertanggal 26 Mei 2025 itu mendesak MPR dan DPR untuk memproses pemakzulan Gibran dengan merujuk sejumlah dasar hukum, termasuk UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, serta Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman.

Dalam surat itu, Forum Purnawirawan TNI menyebut pencalonan Gibran sebagai wakil presiden cacat hukum, karena diduga sarat konflik kepentingan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia capres-cawapres. Mereka menilai keputusan itu tidak independen karena adanya hubungan kekeluargaan antara Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dengan Gibran sebagai keponakan.

Selain aspek hukum, Forum juga menyoroti aspek kepatutan dan kelayakan. Mereka meragukan kapasitas dan pengalaman Gibran sebagai pemimpin, serta mengangkat kembali dugaan bahwa Gibran adalah pemilik akun “Fufufafa” yang berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional.

Tak hanya itu, Forum Purnawirawan TNI juga mengutip kembali dugaan korupsi dalam hubungan bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, sebagaimana pernah diangkat oleh akademisi Ubedilah Badrun pada tahun 2022. Dugaan tersebut terkait aliran dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah startup milik keduanya.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka,” demikian bunyi penutup surat Forum Purnawirawan TNI itu.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|