SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus melakukan inovasi kebijakan guna mengoptimalkan penerimaan daerah. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penyesuaian mekanisme Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan skema insentif yang lebih fleksibel.
Sebagai bagian dari upaya ini, Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan memimpin sosialisasi kebijakan tersebut bagi seluruh aparat desa dan Kecamatan Teluk Mengkudu dalam pertemuan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekdakab) Sergai, Kompleks Kantor Bupati, Sei Rampah, Kamis (13/3/2025).
Dalam pemaparannya, Wabup Adlin menekankan bahwa Pemkab Sergai berkomitmen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan yang lebih adaptif dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Ia menyebutkan, bahwa salah satu arahan Presiden Prabowo dalam pertemuan retreat di Magelang adalah meningkatkan PAD dengan menggali potensi yang ada di daerah. Oleh karena itu, Pemkab Sergai berupaya mencari solusi yang lebih fleksibel dan mengakomodasi kondisi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Sergai telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan bagi Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keringanan, pengurangan, atau penundaan pembayaran pajak sesuai kondisi wajib pajak dan objek pajaknya.
Selain itu, untuk tahun 2025, Pemkab menerapkan kebijakan diskon bertahap bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 lebih awal sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 91/18.34/2025.
Menurut Adlin Tambunan, skema insentif ini memungkinkan wajib pajak mendapatkan diskon 10 persen jika membayar dalam dua bulan pertama setelah penetapan dan pencetakan massal PBB-P2. Jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan, diskon yang diberikan sebesar 8 persen, sementara untuk pembayaran dalam tiga bulan pertama, diskon hanya 5 persen. Setelah periode tersebut, tidak ada lagi keringanan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap sektor pertanian, Pemkab Sergai juga memberikan pembebasan kewajiban pembayaran PBB-P2 bagi masyarakat yang memiliki lahan pertanian basah atau sawah dengan luas maksimal 2.800 meter persegi (tujuh rante). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 83/18.34/2025. Namun, pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk satu objek pajak bagi setiap wajib pajak yang memiliki lebih dari satu lahan pertanian basah.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Wabup Sergai meminta Kepala Desa dan Lurah untuk aktif menyosialisasikan kebijakan PBB-P2 tahun 2025 kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang harus segera diterima dan didistribusikan oleh Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan kepada wajib pajak. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas terkait kebijakan yang berlaku.
“Melalui kebijakan ini, Pemkab Sergai berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD. Upaya ini diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Sergai,” tandasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pj. Sekdakab Rusmiani Purba, SP, M.Si, Inspektur Sergai Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, Kepala Bapenda Sri Rahmayani S.Sos, MSi, Camat Teluk Mengkudu Rizki Abdullah Nasution, S.STP, M.S.P, perwakilan OPD terkait, para kepala desa se-Teluk Mengkudu, serta perangkat pemerintah desa di Teluk Mengkudu. (fad/han)
SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus melakukan inovasi kebijakan guna mengoptimalkan penerimaan daerah. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penyesuaian mekanisme Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan skema insentif yang lebih fleksibel.
Sebagai bagian dari upaya ini, Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan memimpin sosialisasi kebijakan tersebut bagi seluruh aparat desa dan Kecamatan Teluk Mengkudu dalam pertemuan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekdakab) Sergai, Kompleks Kantor Bupati, Sei Rampah, Kamis (13/3/2025).
Dalam pemaparannya, Wabup Adlin menekankan bahwa Pemkab Sergai berkomitmen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan yang lebih adaptif dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Ia menyebutkan, bahwa salah satu arahan Presiden Prabowo dalam pertemuan retreat di Magelang adalah meningkatkan PAD dengan menggali potensi yang ada di daerah. Oleh karena itu, Pemkab Sergai berupaya mencari solusi yang lebih fleksibel dan mengakomodasi kondisi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Sergai telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan bagi Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keringanan, pengurangan, atau penundaan pembayaran pajak sesuai kondisi wajib pajak dan objek pajaknya.
Selain itu, untuk tahun 2025, Pemkab menerapkan kebijakan diskon bertahap bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 lebih awal sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 91/18.34/2025.
Menurut Adlin Tambunan, skema insentif ini memungkinkan wajib pajak mendapatkan diskon 10 persen jika membayar dalam dua bulan pertama setelah penetapan dan pencetakan massal PBB-P2. Jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan, diskon yang diberikan sebesar 8 persen, sementara untuk pembayaran dalam tiga bulan pertama, diskon hanya 5 persen. Setelah periode tersebut, tidak ada lagi keringanan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap sektor pertanian, Pemkab Sergai juga memberikan pembebasan kewajiban pembayaran PBB-P2 bagi masyarakat yang memiliki lahan pertanian basah atau sawah dengan luas maksimal 2.800 meter persegi (tujuh rante). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 83/18.34/2025. Namun, pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk satu objek pajak bagi setiap wajib pajak yang memiliki lebih dari satu lahan pertanian basah.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Wabup Sergai meminta Kepala Desa dan Lurah untuk aktif menyosialisasikan kebijakan PBB-P2 tahun 2025 kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang harus segera diterima dan didistribusikan oleh Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan kepada wajib pajak. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas terkait kebijakan yang berlaku.
“Melalui kebijakan ini, Pemkab Sergai berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD. Upaya ini diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Sergai,” tandasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pj. Sekdakab Rusmiani Purba, SP, M.Si, Inspektur Sergai Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, Kepala Bapenda Sri Rahmayani S.Sos, MSi, Camat Teluk Mengkudu Rizki Abdullah Nasution, S.STP, M.S.P, perwakilan OPD terkait, para kepala desa se-Teluk Mengkudu, serta perangkat pemerintah desa di Teluk Mengkudu. (fad/han)