JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan surat edaran (SE) penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dari rumah (work from home/WFH) dan lokasi lain atau WFA (Work From Anywhere).
Hal ini menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada instansi pemerintah di masa libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka dan Idul Fitri.
Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan khusus di Papua sudah ada SE dari Menpan RB terkait WFO, WFH dan WFA. “Namun itu mungkin berlaku di Jawa untuk mengantisipasi kemacetan, cuman di sini (Papua) kan tidak macet,” ucap Ramses Limbong.
“Pada 24 Maret hingga 27 Maret kita masuk seperti biasa, namun pada 28 Maret hingga 7 April kita libur bersama,” sambung Ramses.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto mengatakan, ada SE yang mengatur terkait libur dan cuti bersama, ada juga SE yang mengatur penyesuain pelaksanàan tugas menghadapi cuti Hari Raya sebagai mana SE Menpan nomor 2 Tahun 2025.
Sedangkan disinggung kebijakan soal open house pejabat di tengah efisiensi anggaran, Jeri mengatakan regulasi khususnya belum ada, hanya ada edaran Gunernur Papua nomor 356/3275/SET tgl 19 Maret 2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di Hari Raya.
“Salah satu poinnya, selain dilarang menerima gratifikasi ada juga pelarangan penggunaan fasilitas pemerintah atau dinas untuk kepentingan pribadi pada moment Hari Raya,” kata Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (26/3).
Jeri pun mengimbau ASN nantinya tidak menambah waktu libur, harus libur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan surat edaran (SE) penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dari rumah (work from home/WFH) dan lokasi lain atau WFA (Work From Anywhere).
Hal ini menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada instansi pemerintah di masa libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka dan Idul Fitri.
Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan khusus di Papua sudah ada SE dari Menpan RB terkait WFO, WFH dan WFA. “Namun itu mungkin berlaku di Jawa untuk mengantisipasi kemacetan, cuman di sini (Papua) kan tidak macet,” ucap Ramses Limbong.
“Pada 24 Maret hingga 27 Maret kita masuk seperti biasa, namun pada 28 Maret hingga 7 April kita libur bersama,” sambung Ramses.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto mengatakan, ada SE yang mengatur terkait libur dan cuti bersama, ada juga SE yang mengatur penyesuain pelaksanàan tugas menghadapi cuti Hari Raya sebagai mana SE Menpan nomor 2 Tahun 2025.
Sedangkan disinggung kebijakan soal open house pejabat di tengah efisiensi anggaran, Jeri mengatakan regulasi khususnya belum ada, hanya ada edaran Gunernur Papua nomor 356/3275/SET tgl 19 Maret 2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di Hari Raya.
“Salah satu poinnya, selain dilarang menerima gratifikasi ada juga pelarangan penggunaan fasilitas pemerintah atau dinas untuk kepentingan pribadi pada moment Hari Raya,” kata Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (26/3).
Jeri pun mengimbau ASN nantinya tidak menambah waktu libur, harus libur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos