SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Sleman kian marak dan dijalankan dengan pola-pola baru yang kian sulit dideteksi. Tak hanya melalui toko tersembunyi, kini miras oplosan hingga produksi pabrikan dijajakan secara keliling menggunakan kendaraan dan masuk ke arena publik dengan kode sandi tertentu.
Kanit 2 Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman, AKP Farid M. Noor, mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku mulai memanfaatkan keramaian event, seperti konser musik dan pertemuan komunitas otomotif, untuk menjajakan minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi.
“Mereka biasanya muncul saat ada acara besar. Mobil diparkir tidak jauh dari lokasi, lalu pembeli akan mencari mereka dengan petunjuk atau kode khusus,” ujarnya, Kamis (19/6/2025), dalam konferensi pers hasil operasi miras di Mapolresta Sleman.
Salah satu kode yang digunakan adalah frasa “Siap Amunisi”, yang hanya dikenali oleh para pelanggan tetap. Jika kode itu terpampang atau terdengar di tengah event, besar kemungkinan ada transaksi miras ilegal sedang berlangsung di sekitar lokasi.
Menurut Farid, penjualan tak hanya dilakukan di keramaian. Pada hari biasa, para pelaku memilih pola distribusi COD (Cash on Delivery), dengan kendaraan mirip mobil kurir paket. Barang dikirim langsung ke pemesan berdasarkan rute yang telah dijadwalkan.
Modus ini terkuak setelah kepolisian melakukan patroli rutin. Pada 2 Juni 2025 malam, satu unit Daihatsu Grandmax Blind Van diamankan di kawasan Lumbungrejo, Tempel, Sleman. Di dalamnya, polisi menemukan 24 botol miras dan mengamankan pria berinisial SAP (35), warga setempat.
Beberapa hari berselang, tepatnya 5 Juni 2025 sore, satu kendaraan serupa kembali dihentikan di Sawahan Kidul, Wedomartani, Ngemplak. Petugas mendapati 249 botol miras oplosan dan menangkap seorang pria berinisial AK (38), warga Widodomartani, Ngemplak.
“Dua pelaku ini menggunakan mobil van untuk berkeliling menjual miras, baik di event besar maupun melalui pemesanan pribadi. Mereka mengaku memilih metode ini karena tidak memungkinkan lagi menjual dari rumah,” terang Farid.
Jenis miras yang dijual pun bervariasi, mulai dari pabrikan hingga oplosan dengan kemasan botol ukuran setengah hingga satu setengah liter. Harganya cukup terjangkau, berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per liter, sehingga menarik minat pembeli dari kalangan remaja.
Berdasarkan catatan kepolisian, sasaran utama peredaran miras ini adalah usia produktif, terutama remaja di atas 18 tahun. “Dari beberapa razia, usia ini yang paling sering terjaring,” tambahnya.
Selama operasi yang berlangsung antara 2 sampai 8 Juni 2025, Satresnarkoba Polresta Sleman mengamankan total 10 tersangka dari berbagai lokasi. Beberapa titik penangkapan di antaranya Ngabean Kulon, Jalan Magelang, Sinduadi, Banyuraden, Beran Kidul, dan Sendangagung.
Barang bukti yang dikumpulkan mencapai 2.353 botol miras ilegal, baik dari toko tersembunyi maupun hasil operasi di jalanan.
Farid menyebut, sejak operasi masif digelar, angka kriminalitas di wilayah Sleman tercatat menurun. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan kuat antara konsumsi miras dan peningkatan kejahatan jalanan.
“Tingkat kriminalitas cenderung turun setelah operasi miras ini digelar. Kami terus pantau peredaran minuman keras karena efeknya sangat besar pada stabilitas keamanan masyarakat,” tegasnya.
Para pelaku kini dijerat Pasal 37 Peraturan Daerah Sleman Nomor 08 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal enam bulan dan atau denda hingga Rp 50 juta. [*]
Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.