Jokowi diwawancarai wartawan usai menyaksikan pertandingan sepak bola Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026). Ia mengatakan, revisi UU KPK inisiatif DPR dan bukan dirinya saat ia menjabat Presiden RI. Pernyataan ini yang membuat kalangan DPR meradang | Dok. JoglosmarnewsJAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernyataan Jokowi bahwa revisi UU No. 19 tentang KPK merupakan inisiatif DPR dan tidak melibatkan dirinya, benar-benar membuat kalangan DPR meradang.
Reaksi keras datang dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang menilai pernyataan mantan Presiden Joko Widodo tersebut tidak sesuai dengan fakta proses legislasi pada 2019 silam. Mereka menegaskan, pemerintah saat itu bukan hanya mengetahui, tetapi juga terlibat aktif dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR, Nasyirul Falah Amru, menyebut terdapat dokumen resmi berupa surat presiden (surpres) tertanggal 11 September 2019 yang menjadi bukti keterlibatan pemerintah.
“Ada surat presiden pada 11 September 2019,” kata Falah dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, lanjut Falah, presiden menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Reformasi Birokrasi sebagai wakil pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.
Tak hanya itu, pada tahap pengambilan keputusan 17 September 2019, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM juga menyampaikan sikap resmi menyetujui perubahan beleid tersebut.
“Sehingga sangat lucu jika kemudian Jokowi menyatakan revisi ini adalah inisiatif DPR. Ini seperti melempar bola panas,” ujar politikus PDIP itu.
Polemik mengenai peran Jokowi dalam revisi UU KPK sebelumnya juga pernah disorot berbagai pihak. Satu bulan sebelum revisi disahkan, Jokowi sempat mengkritik masifnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Ia menilai ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari banyaknya kasus yang ditangani.
“Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan,” kata Jokowi pada 16 Agustus 2019.
Pernyataan tersebut kala itu dinilai sejumlah kalangan sebagai sinyal politik yang membuka jalan percepatan revisi UU KPK di DPR.
Revisi UU KPK 2019 kemudian menuai kritik luas karena dianggap mengurangi independensi lembaga antirasuah. Sejumlah perubahan mendasar antara lain menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif serta mengubah status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus melalui izin Dewan Pengawas, lembaga baru yang dibentuk berdasarkan hasil revisi. Revisi tersebut juga membuka ruang penghentian penyidikan dan penuntutan perkara.
Kontroversi makin menguat saat 57 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan dan akhirnya tersingkir dari lembaga tersebut.
Belakangan, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019, sebagaimana diusulkan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Namun ia menegaskan, proses revisi kala itu bukan inisiatifnya.
“Itu (revisi) dulu inisiatif DPR, saat itu atas inisiatif DPR,” kata Jokowi ditemui seusai menyaksikan pertandingan sepak bola Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo pada Jumat (13/2/2026). [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

11 hours ago
3

















































