MEDAN, SUMUTPOS.CO- Polsek Medan Baru meringkus DA (19) dan ABS (17) pelaku pembegalan mahasiswi Indah Adetya Manik di Jalan Harmonika Baru Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, pada 12 Februari 2025. Bahkan satu pelaku diantaranya, ditembak bagian kakinya karena melawan petugas saat dibawa pengembangan kasus.
“Benar. Tersangka yang ditembak karena melakukan perlawanan tersebut berinisial DA, warga Jalan Pungguk Gang Keluarga Kecamatan Medan Sunggal,” ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, Senin (3/3).
Selain mengamankan dan menembak tersangka, lanjutnya, satu rekan tersangka yang turut serta membegal korban juga ikut ditangkap.
“Satu rekan tersangka berinisial ABS, warga Jalan Gagak Hitam No 6/7 Kecamatan Medan Sunggal juga berhasil diringkus. Sementara 3 rekan tersangka yang identitasnya telah kami kantongi sedang diburu,” jelasnya.
Kepada para tersangka yang buron, dia mengimbau untuk segera menyerahkan diri. “Kita minta untuk segera menyerahkan diri. Karena, kita tidak segan-segan memberi Tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangungsong menambahkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban yang kehilangan sepeda motor, memperoleh informasi tentang keberadaan kawanan begal ini.
“Nah, saat menggelar patrol rutin, kami memperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku yang saat itu akan melakukan tawuran. Kemudian, tiak ingin para pelaku kabur, kami langsung melakukan penyisiran dan berhasil meringkus kedua pelaku,” katanya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui membegal korban dan menjual hasil kejahatannya di kawasan Tembung sebesar Rp1,8 juta. Dari hasil penjualan sepeda motor korban, kedua pelaku hanya mendapat bagian masing-masing Rp200 ribu.
Selain mengamankan para tersangka, kata dia, personel juga menyita barang bukti yang digunakan para pelaku saat melaksanakan aksi nekatnya yakni Yamaha N-Max pelat B 3564 SWE dan pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan. Terhadap kedua tersangka, polisi menyangkakan keduanya melanggar Pasal 365 KUHPidana. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Polsek Medan Baru meringkus DA (19) dan ABS (17) pelaku pembegalan mahasiswi Indah Adetya Manik di Jalan Harmonika Baru Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, pada 12 Februari 2025. Bahkan satu pelaku diantaranya, ditembak bagian kakinya karena melawan petugas saat dibawa pengembangan kasus.
“Benar. Tersangka yang ditembak karena melakukan perlawanan tersebut berinisial DA, warga Jalan Pungguk Gang Keluarga Kecamatan Medan Sunggal,” ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, Senin (3/3).
Selain mengamankan dan menembak tersangka, lanjutnya, satu rekan tersangka yang turut serta membegal korban juga ikut ditangkap.
“Satu rekan tersangka berinisial ABS, warga Jalan Gagak Hitam No 6/7 Kecamatan Medan Sunggal juga berhasil diringkus. Sementara 3 rekan tersangka yang identitasnya telah kami kantongi sedang diburu,” jelasnya.
Kepada para tersangka yang buron, dia mengimbau untuk segera menyerahkan diri. “Kita minta untuk segera menyerahkan diri. Karena, kita tidak segan-segan memberi Tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangungsong menambahkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban yang kehilangan sepeda motor, memperoleh informasi tentang keberadaan kawanan begal ini.
“Nah, saat menggelar patrol rutin, kami memperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku yang saat itu akan melakukan tawuran. Kemudian, tiak ingin para pelaku kabur, kami langsung melakukan penyisiran dan berhasil meringkus kedua pelaku,” katanya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui membegal korban dan menjual hasil kejahatannya di kawasan Tembung sebesar Rp1,8 juta. Dari hasil penjualan sepeda motor korban, kedua pelaku hanya mendapat bagian masing-masing Rp200 ribu.
Selain mengamankan para tersangka, kata dia, personel juga menyita barang bukti yang digunakan para pelaku saat melaksanakan aksi nekatnya yakni Yamaha N-Max pelat B 3564 SWE dan pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan. Terhadap kedua tersangka, polisi menyangkakan keduanya melanggar Pasal 365 KUHPidana. (man/han)