YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tren perubahan kolom agama pada dokumen kependudukan semakin terasa di Gunungkidul. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat hingga akhir Juli 2025 sudah ada 233 warga yang secara resmi mengganti status agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi penghayat kepercayaan.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menyebut proses ini berlangsung bertahap sejak 2020, setelah Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 membuka ruang pengakuan bagi penganut kepercayaan.
“Sejak saat itu, masyarakat yang menjadi anggota organisasi kepercayaan dan memiliki surat keterangan resmi bisa mencantumkan identitasnya di KTP maupun KK. Jadi bukan sembarangan, harus ada dasar hukum dan administratif yang jelas,” jelas Markus, Kamis (21/8/2025).
Menurut Markus, pencatatan ini sekaligus menegaskan bahwa penganut kepercayaan juga memiliki kedudukan yang sama dengan pemeluk enam agama resmi negara. Disdukcapil Gunungkidul bahkan aktif melakukan sosialisasi agar penghayat tidak ragu menyesuaikan identitas kependudukan mereka.
“Tujuan kami mendorong inklusi. Semua warga berhak mendapatkan layanan publik tanpa diskriminasi, termasuk penghayat,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Chairul Agus Mantara menuturkan ada lima paguyuban kepercayaan yang diakui secara resmi dan bernaung di bawah Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI). Kelimanya yakni Palang Putih Nusantara, Sumarah, Mardi Santosa Ning Budi, Pran Soeh, dan Kodrating Pangeran.
Chairul menyebut penghayat tersebar di sembilan kapanewon, mulai dari Girisubo, Rongkop, Saptosari, Semanu, Wonosari, Playen, Panggang, Karangmojo, hingga Gedangsari. “Kami terus memberi pendampingan supaya hak-hak mereka tetap terlindungi,” ujarnya.
Fenomena serupa juga terjadi di kabupaten lain di DIY. Di Sleman, misalnya, per semester I 2024 tercatat 39 warga telah mengganti kolom agama di KTP mereka. Plt Kepala Dukcapil Sleman, Susmiarto, memastikan pelayanan berjalan tanpa kendala. “Semua warga punya hak yang sama, termasuk mereka yang memilih keyakinan di luar enam agama,” ucapnya.
Ketua Umum MLKI DIY, Bambang Purnomo, mengapresiasi layanan Dukcapil yang dinilai semakin ramah terhadap penghayat. Meski begitu, ia mengakui masih ada warga yang enggan mengubah identitas karena khawatir diperlakukan berbeda, bahkan tak jarang menimbulkan perdebatan di lingkup keluarga.
“Dalam keluarga kadang tidak semuanya penghayat. Itu bisa menimbulkan tarik-menarik keputusan. Selain itu, masih ada dokumen atau kegiatan pemerintah yang belum mencantumkan pilihan penghayat sehingga mereka terpaksa memilih salah satu dari enam agama,” jelas Bambang.
Bambang menambahkan, jumlah penghayat yang sudah tercatat di DIY relatif kecil. Catatannya menyebut sekitar 300 orang di Gunungkidul, 60 di Bantul, 39 di Sleman, 15 di Kota Jogja, dan sekitar 10 di Kulon Progo.
“Angkanya masih sedikit, tapi penting karena ini wujud pengakuan negara. Harapannya ke depan makin banyak yang berani terbuka,” pungkasnya. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.