Saldi Isra Tantang Pemerintah Buktikan Proses UU Polri: Jangan-Jangan Karangannya Pak Wamen

8 hours ago 8
ilustrasiilustrasi palu hakim

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah dan DPR harus bersiap membuka seluruh jejak proses pembentukan UU Polri di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan sekadar memberikan penjelasan, para hakim konstitusi meminta bukti dokumen untuk memastikan apakah proses legislasi yang diklaim pemerintah benar-benar berlangsung sebagaimana disampaikan di persidangan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra bahkan meminta pemerintah menunjukkan secara konkret draf RUU Polri yang dibahas pada 2024 dan membandingkannya dengan draf yang kemudian dibahas hingga menjadi UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri.

Permintaan itu disampaikan Saldi dalam sidang uji formil UU Polri untuk Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Desakan tersebut muncul setelah Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan proses pembahasan RUU Polri pada 2026 merupakan kelanjutan dari pembahasan yang telah dilakukan sejak 2024.

Bagi Saldi, klaim tersebut harus dapat diverifikasi melalui dokumen. MK ingin melihat apakah benar terdapat kesinambungan proses pembentukan undang-undang dari periode 2024 ke 2026.

“Kalau draf yang dibahas tahun 2026 itu kelanjutan dari proses 2024, tolong nanti kami disertai bukti draf yang 2024 itu dengan draf yang 2026 sehingga bisa ditelusuri ini betul enggak merupakan sebuah ketersambungan,” kata Saldi.

Menurut dia, pembuktian semacam itu penting karena perkara yang sedang diperiksa MK bukan sekadar mempersoalkan substansi norma dalam UU Polri. Yang diuji adalah prosedur dan rangkaian peristiwa yang mengiringi lahirnya undang-undang tersebut.

Karena itu, Saldi juga meminta pemerintah dan DPR tidak berhenti pada penjelasan lisan mengenai berbagai kegiatan yang disebut telah dilakukan selama proses penyusunan UU Polri.

Dokumen pendukung, menurut dia, perlu diserahkan kepada MK. Termasuk bukti keterlibatan para ahli, identitas ahli yang diundang, waktu pelaksanaan kegiatan, hingga makalah dan bahan presentasi yang digunakan dalam pembahasan.

“Jadi saya kira ini pasti didokumentasikan dengan baik, baik oleh pemerintah terutama kepolisian dan juga DPR. Tolong bukti-bukti itu diserahkan ke kami di persidangan berikutnya,” ujar Saldi.

MK juga meminta naskah akademik yang digunakan dalam proses pada 2024. Selain itu, pemerintah diminta menunjukkan bukti jika terdapat perubahan terhadap dokumen tersebut setelah terbitnya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Rangkaian dokumen tersebut dinilai penting untuk menguji klaim mengenai adanya partisipasi masyarakat serta kesinambungan pembahasan RUU Polri.

Saldi mengatakan kelengkapan bukti akan membantu majelis hakim mengambil sikap terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon.

“Kalau bukti-bukti itu sudah terpenuhi kami menjadi lebih nyaman untuk bersikap terkait dengan dalil ini,” ujar Saldi.

Namun, Saldi memberikan catatan yang jauh lebih tajam apabila berbagai kegiatan yang diklaim pemerintah ternyata tidak dapat dibuktikan melalui dokumen.

“Kalau bukti-bukti tidak ada nah nanti kan bisa dianggap ini jangan-jangan karangan-karangannya Pak Eddy saja ini, Pak Wamen ini ada kegiatan itu,” lanjutnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pembuktian peristiwa dalam proses pembentukan undang-undang, bukan sekadar perdebatan mengenai isi atau norma yang tercantum dalam UU Polri.

“Karena sekali lagi ini bukan soal norma, ini adalah soal kasus konkret karena rekaman peristiwa prosedur pembentukan undang-undang itu,” tegas Saldi.

Dua perkara uji formil

UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Polri saat ini menghadapi gugatan formil di MK melalui dua perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon mempersoalkan proses kelahiran undang-undang tersebut. Di antara persoalan yang diangkat adalah dugaan tidak adanya proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR serta persoalan keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukannya.

Para pemohon meminta MK menyatakan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta ketentuan dalam UU Polri sebelumnya kembali diberlakukan.

Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 diajukan Zulfikar Putra Utama, peneliti Lembaga Indonesia Parliamentary Center, bersama Muhammad Ezra Suhaeri, mahasiswa sekaligus Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sementara Perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.

Dengan permintaan bukti tersebut, MK kini tidak hanya menunggu penjelasan mengenai bagaimana UU Polri dibentuk. Majelis hakim meminta rekam jejak pembentukannya dibuka dan diuji satu per satu, sehingga klaim tentang kesinambungan pembahasan, keterlibatan ahli, serta partisipasi publik dapat dibuktikan secara konkret di persidangan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|