Selewengkan Dana Desa Rp 406 Juta, Kades Godog, Polokarto Sukoharjo Ditahan: Sempat Dikembalikan Lalu Diambil Lagi

2 days ago 10
Plh Kajari Sukoharjo Tjut Zelvira didampingi Kasipidsus Bekti Wicaksono dan Kasi Intel Aji Rohmadi. Ando

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kepala desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, nonaktif, Agus Adi Setiawan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Usai melakukan tindak pidana penyelewengan dana desa senilai Rp 406 juta.

Plh Kajari Sukoharjo Tjut Zelvira didampingi Kasipidsus Bekti Wicaksono dan Kasi Intel Aji Rohmadi mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Klas I Surakarta. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Sudah ditetapkan tersangka dan mulai ditahan hari ini sampai 20 hari kedepan,” ungkap Tjut Zelvira, Rabu (04/06).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Agus Adi Setiawan diketahui telah melakukan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa pada kurun waktu tahun 2021-2024. Total kerugian negara yang dialami mencapai Rp 406.643.000.

Dia menjelaskan, perkara yang dilakukan tersangka ini bukan kali pertama. Sebab sebelumnya juga sudah melakukan penyimpangan dan ditangani oleh Inspektorat Kabupaten.

Perkara tersebut clear lantaran yang bersangkutan mengembalikan uang yang sudah diselewengkan. Namun, uang yang dikembalikan ke kas desa oleh tersangka ternyata kembali diambil lalu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dia sudah sering kali melakukan penyalahgunaan kewenangan ini, dikembalikan lalu diambil lagi seterusnya, akhirnya masyarakat Desa Godog kesal dan harus di tindak lanjuti,”

Sementara itu Kasi Pidsus Bekti Wicaksono mengatakan, Agus Adi Setiawan juga telah melakukan penarikan dana yang sedianya digunakan untuk membiayai Bumdes senilai Rp100 juta. Akan tetapi dari hasil pemeriksaan penyidik, Bumdes tersebut tidak ada.

“Ternyata uang yang ditarik dari kas desa yang katanya untuk Bumdes itu lagi-lagi digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami juga sudah meminta keterangan dari Ketua Bumdes, ternyata dia tidak tahu menahu karena hanya ditunjuk saja oleh AAS yang saat itu masih aktif sebagai kades,” katanya.

Bahkan dalam pengembangan, Agus juga menyelewengkan dana lelang kas desa senilai Rp27 juta dan penarikan uang cash silpa tahun 2023 sebesar Rp114 juta.

Modus yang digunakan Agus yakni meminta bendahara desa untuk mencairkan dana dengan nominal yang telah ia buat sendiri. Kemudian uang tersebut ia ambil dan mengganti nilai nominal tersebut dengan slip penarikan.

“Dari total Rp406 juta, AAS telah mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp380 juta,” ujarnya.

Meski sudah mengembalikan uang ke kas negara, namun Bekti menegaskan tidak menghapus tindak pidananya. Hanya saja akan menjadi bahan pertimbangan meringankan.

“Perlu diingat hal yang memberatkan, dia sudah melakukan ini secara berulang-ulang,” tegas Bekti. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|