Sudah Diterima DPR, Purnawirawan TNI Minta Usulan Pemakzulan Gibran Segera Diproses

1 day ago 8
Gibran Rakabuming Raka saat berada di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12/2023) | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Desakan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan kepada DPR dan MPR RI.

Langkah itu tertuang dalam surat resmi bernomor 003/FPPTNI/V/2025 yang ditandatangani pada 26 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam surat tersebut, Forum menyampaikan permohonan agar MPR dan DPR segera memproses pemakzulan Gibran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan adanya pengiriman surat tersebut. Ia menyebut, surat itu telah dikirimkan ke parlemen pada Senin, 2 Juni 2025. Jika belum ada tanggapan resmi dari lembaga legislatif, pihaknya mengaku siap untuk mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kami siap hadir untuk rapat dengar pendapat,” ujar Bimo.

Forum menyampaikan sejumlah argumentasi hukum yang dijadikan dasar pengajuan pemakzulan, antara lain UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR No XI/MPR/1998, UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Salah satu sorotan utama Forum adalah proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang mereka nilai sarat pelanggaran hukum. Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai cacat secara hukum karena diduga ada konflik kepentingan antara Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

“Keputusan MK tersebut menunjukkan ketidakindependenan karena adanya intervensi melalui hubungan keluarga langsung antara Ketua MK dan calon wakil presiden,” tulis Forum dalam suratnya.

Selain aspek hukum, Forum juga menilai Gibran belum layak secara moral dan etika untuk menduduki jabatan wakil presiden. Mereka menyebut Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman memadai dalam kepemimpinan nasional. “Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas memimpin rakyat sebesar ini,” lanjut mereka.

Forum juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menjadi sorotan publik. Akun itu diduga menyebarkan hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Tak hanya itu, Forum mengingatkan kembali laporan yang pernah disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022 terkait dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, yang dikaitkan dengan aliran dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah startup milik keduanya.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka,” tutup Forum dalam suratnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI. Ia mengatakan surat tersebut sudah diteruskan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. “Iya benar kami sudah terima, dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo yang juga ayah dari Gibran, menanggapi desakan pemakzulan dengan menyebut bahwa Gibran dan Presiden Prabowo Subianto terpilih melalui mekanisme konstitusional, yakni pemilu langsung yang sah dan mendapat mandat rakyat.

“Pak Presiden Prabowo dan Pak Wapres Gibran sudah mendapatkan mandat rakyat lewat pemilihan umum,” ujar Jokowi, Senin (5/5/2025).

Terkait desakan pemakzulan, Jokowi menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur secara rinci prosedur dan alasan yang sah untuk memakzulkan seorang pemimpin negara. Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang menyebut bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.

“Kalau ada dugaan korupsi, perbuatan tercela, dan sebagainya, ya tinggal ikuti saja konstitusi. Sudah jelas dan gamblang,” ucapnya.

Meski begitu, Jokowi menilai usulan dari para purnawirawan TNI sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang sah dalam negara demokrasi. Ia tidak mempermasalahkan munculnya gagasan tersebut selama dijalankan sesuai aturan. “Itu sebuah aspirasi. Dalam negara demokrasi seperti kita, ya boleh-boleh saja,” kata Jokowi.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|