Teman Jokowi Ingin Intervensi Sidang Ijazah, Penggugat Sebut Hanya Cari Tenar dan Tak Relevan

1 day ago 9
Tim penggugat ijazah Jokowi menolak permohonan Intervensi yang diajukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai alumni SMAN 6 Kota Surakarta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis, (05/06/2025). Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tim penggugat ijazah Jokowi menolak permohonan Intervensi yang diajukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai alumni SMAN 6 Kota Surakarta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis, (05/06/2025).

Menurut Muhammad Taufik, penggugat ijazah Jokowi. Permohonan intervensi tersebut secara substansi tidak memenuhi syarat-syarat hukum acara perdata yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV), serta Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung RI.

Pihak intervensi hanya dapat turut serta dalam suatu perkara perdata apabila memiliki hubungan hukum, kepentingan hukum, dan potensi kerugian langsung yang timbul dari pokok perkara.

“Dalam permohonannya, pihak Intervensi tidak dapat menunjukkan adanya hubungan hukum atau kepentingan yang langsung dengan objek perkara. Bahkan, tidak ada alat bukti berupa salinan ijazah yang diajukan untuk membuktikan keterkaitannya dengan dokumen yang disengketakan,” ungkap Taufik.

Permohonan tersebut ditambahkan Taufik, juga dinilai bias karena tidak menjelaskan dengan jelas hak apa yang diklaim atau dilindungi, serta tidak menyebutkan dasar hubungan hukum dengan para pihak dalam perkara.

“Keikutsertaan pemohon intervensi tidak relevan dan justru berpotensi mengacaukan pokok perkara yang bersifat personal dan individual. Objek perkara dalam gugatan ini adalah dokumen ijazah yang memiliki nilai hukum personal, bukan bersifat kolektif alumni. Sehingga status sebagai alumni tidak otomatis menimbulkan hak atau kedudukan hukum dalam perkara ini,” sambungnya.

Permohonan Intervensi ini bahkan dinilai berpotensi memperluas dan mendramatisasi persoalan hukum menjadi isu publik yang keluar dari tujuan hukum acara perdata, yakni penyelesaian sengketa secara efisien dan berlandaskan kepentingan hukum yang jelas.

“Jika permohonan semacam ini diterima, maka akan membuka ruang yang tidak tepat dalam praktik hukum acara perdata. Setiap pihak yang merasa ‘peduli atau memiliki hubungan emosional bisa mengajukan intervensi tanpa dasar hukum yang kuat, yang justru akan memperpanjang dan memperkeruh proses peradilan. Dan adanya permohonan intervensi ini juga perlu di curigai hanya mencari tenar saja tidak berfokus pada substasial permohonan sehingga layak di tolak” tandasnya.

Sementara itu majelis hakim, Pengadilan Negeri Solo, baru akan membacakan putusan sela pada Kamis, (12/06/2025) mendatang. Berkaitan apakah permohonan intervensi tersebut dikabulkan ataukah tidak. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|