WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai masa libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia dijadwalkan kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025. Untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran dan kinerja para ASN.
“PPK di setiap instansi pusat dan daerah diharapkan melakukan pengawasan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas MenPANRB Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (7/4/2025).
Ia menekankan bahwa cuti bersama dan libur Idul Fitri telah berlangsung cukup panjang, sehingga ASN seharusnya sudah siap kembali menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Kementerian PANRB juga mengingatkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PPK diminta tidak ragu untuk menindak ASN yang melanggar ketentuan jam kerja atau mangkir di hari pertama kerja.
Terkait ketentuan jam kerja, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 yang mengatur hari kerja ASN sebanyak lima hari dengan total 37,5 jam kerja per minggu. Jam kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat dengan waktu istirahat 60 menit pada Senin-Kamis, dan 90 menit pada Jumat.
MenPANRB Rini Widyantini juga menjelaskan bahwa meski ASN kembali masuk kerja pada 8 April, hari tersebut juga ditetapkan sebagai Flexible Working Arrangement (FWA) atau kerja fleksibel. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 dan dapat diterapkan atas izin serta pengaturan dari pimpinan instansi masing-masing.
“Jadi ASN bisa menjalankan tugas secara fleksibel dari sisi lokasi dan waktu, selama tetap mengacu pada ketentuan dan atas seizin PPK,” ujar MenPANRB Rini Widyantini.
FWA sebelumnya juga diterapkan pada 24–27 Maret 2025 menjelang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri. Penambahan hari FWA pada 8 April merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan stakeholder lain, untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran dan tetap menjaga produktivitas pelayanan publik.
Di akhir pernyataannya, MenPANRB Rini Widyantini menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang tetap bertugas selama perayaan Idul Fitri.
“Mereka adalah contoh ASN yang mengemban amanah dengan sepenuh hati dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ucapnya. Aris Arianto