JAYAPURA–Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (Polsek KPL) Jayapura mengamankan seorang pria berinisial KB (19) yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 1,04 kilogram. Penangkapan dilakukan saat petugas memeriksa calon penumpang KM Dobonsolo di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (26/8).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP H. Abdul Kadir mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan rutin pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang kapal.
Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah kepolisian mencegah peredaran narkotika, minuman keras ilegal maupun barang-barang terlarang lainnya melalui jalur laut.
“Kegiatan pemeriksaan ini merupakan upaya kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika, minuman keras ilegal, serta barang terlarang lainnya melalui jalur laut. Dari kegiatan tersebut, anggota berhasil menemukan seorang penumpang yang membawa barang diduga narkotika jenis ganja,” kata Abdul Kadir, Kamis (27/8)
Ia menjelaskan, kegiatan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 08.00 WIT. Saat itu, personel Polsek KPL Jayapura yang dipimpin Kapolsek bersama Wakapolsek melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang KM Dobonsolo yang akan berangkat dari Pelabuhan Laut Jayapura.
Sekitar pukul 08.30 WIT, petugas yang berada di dek 4 bagian belakang kapal mencurigai gerak-gerik KB. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan pemuda tersebut berupa satu tas ransel.
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja kering. Barang tersebut dikemas menggunakan lakban berwarna cokelat. Dari tangan KB, petugas mengamankan empat bundel besar yang dibungkus lakban cokelat serta satu bundel besar lainnya yang dibungkus lakban cokelat dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. “Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 1.040 gram atau 1,04 kilogram,” jelasnya.
JAYAPURA–Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (Polsek KPL) Jayapura mengamankan seorang pria berinisial KB (19) yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 1,04 kilogram. Penangkapan dilakukan saat petugas memeriksa calon penumpang KM Dobonsolo di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (26/8).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP H. Abdul Kadir mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan rutin pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang kapal.
Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah kepolisian mencegah peredaran narkotika, minuman keras ilegal maupun barang-barang terlarang lainnya melalui jalur laut.
“Kegiatan pemeriksaan ini merupakan upaya kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika, minuman keras ilegal, serta barang terlarang lainnya melalui jalur laut. Dari kegiatan tersebut, anggota berhasil menemukan seorang penumpang yang membawa barang diduga narkotika jenis ganja,” kata Abdul Kadir, Kamis (27/8)
Ia menjelaskan, kegiatan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 08.00 WIT. Saat itu, personel Polsek KPL Jayapura yang dipimpin Kapolsek bersama Wakapolsek melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang KM Dobonsolo yang akan berangkat dari Pelabuhan Laut Jayapura.
Sekitar pukul 08.30 WIT, petugas yang berada di dek 4 bagian belakang kapal mencurigai gerak-gerik KB. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan pemuda tersebut berupa satu tas ransel.
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja kering. Barang tersebut dikemas menggunakan lakban berwarna cokelat. Dari tangan KB, petugas mengamankan empat bundel besar yang dibungkus lakban cokelat serta satu bundel besar lainnya yang dibungkus lakban cokelat dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. “Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 1.040 gram atau 1,04 kilogram,” jelasnya.


















































