OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm bagi Perguruan Tinggi di Papua

15 hours ago 10

JAYAPURA – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada, 22 Agustus 2026 menjadi sinyal bahaya serius bagi tata kelola perguruan tinggi di seluruh Indonesia, termasuk di Papua.

   Merespon terkait dengan kasus tersebut​, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan bahwa peristiwa hukum ini harus ditangkap sebagai early warning system (sistem peringatan dini) untuk membenahi sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada program studi favorit serta jalur afirmasi.

  “Kasus OTT Rektor Unsoed ini harus kita lihat sebagai early warning system. Kita tidak boleh menunggu sampai ada kasus serupa terjadi di perguruan tinggi lain baru kemudian melakukan evaluasi. Justru karena belum terjadi, pencegahan harus dilakukan sekarang,” ujar Methodius, Kamis (27/8).

   Ia menegaskan bahwa fakta bahwa kasus tersebut terjadi di perguruan tinggi negeri tidak berarti perguruan tinggi swasta dapat merasa aman atau terbebas dari risiko. Menurutnya, risiko penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, pungutan di luar ketentuan, maupun praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa dapat terjadi apabila tata kelolanya tidak kuat.

   Karena itu, menurut Methodius, kasus Unsoed harus menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi di Indonesia, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.

  “Yang harus kita evaluasi adalah sistemnya. Bagaimana proses seleksi dilakukan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana keputusan dibuat, bagaimana pengawasannya, dan apakah seluruh proses meninggalkan jejak yang dapat diaudit. Jangan hanya mengevaluasi setelah ada masalah. Kita harus membangun sistem yang mampu mencegah masalah sejak awal,” tegasnya.

JAYAPURA – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada, 22 Agustus 2026 menjadi sinyal bahaya serius bagi tata kelola perguruan tinggi di seluruh Indonesia, termasuk di Papua.

   Merespon terkait dengan kasus tersebut​, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan bahwa peristiwa hukum ini harus ditangkap sebagai early warning system (sistem peringatan dini) untuk membenahi sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada program studi favorit serta jalur afirmasi.

  “Kasus OTT Rektor Unsoed ini harus kita lihat sebagai early warning system. Kita tidak boleh menunggu sampai ada kasus serupa terjadi di perguruan tinggi lain baru kemudian melakukan evaluasi. Justru karena belum terjadi, pencegahan harus dilakukan sekarang,” ujar Methodius, Kamis (27/8).

   Ia menegaskan bahwa fakta bahwa kasus tersebut terjadi di perguruan tinggi negeri tidak berarti perguruan tinggi swasta dapat merasa aman atau terbebas dari risiko. Menurutnya, risiko penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, pungutan di luar ketentuan, maupun praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa dapat terjadi apabila tata kelolanya tidak kuat.

   Karena itu, menurut Methodius, kasus Unsoed harus menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi di Indonesia, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.

  “Yang harus kita evaluasi adalah sistemnya. Bagaimana proses seleksi dilakukan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana keputusan dibuat, bagaimana pengawasannya, dan apakah seluruh proses meninggalkan jejak yang dapat diaudit. Jangan hanya mengevaluasi setelah ada masalah. Kita harus membangun sistem yang mampu mencegah masalah sejak awal,” tegasnya.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|