Demo Warga Wonogiri di Kantor Kejari, Desak Dugaan Korupsi Segera Diusut

8 hours ago 17
DemoIlustrasi demo. AI generated

JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi unjuk rasa alias demo menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi berlangsung, Kamis (6/8/2026).

Demo mewarnai halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang. Sejumlah warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, mendatangi kantor kejaksaan untuk mendesak percepatan penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang menyeret Kepala Desa Wonogiri, Junarsih.

Warga tiba sekitar pukul 12.00 WIB dengan membawa mobil pikap yang mengangkut perangkat pengeras suara. Setibanya di lokasi, mereka membentangkan poster berisi berbagai tuntutan dan bergantian menyampaikan orasi. Inti tuntutan mereka adalah meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terkait perkembangan proses penyelidikan yang tengah berjalan.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Setelah menyampaikan aspirasi di depan kantor Kejari, sebanyak 10 perwakilan warga akhirnya diterima untuk berdialog dengan Kasi Intel Kejari Kabupaten Magelang Vidi Pradinata dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ferdi Ferdian. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam.

Koordinator aksi, Purnoto, mengatakan kedatangan warga bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan meminta kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan masyarakat.

“Kita dari masyarakat Wonogiri minta penjelasan masalah proses hukum Lurah Wonogiri yang kena masalah penyimpangan anggaran. Kita ke Kejaksaan itu hanya minta untuk melanjutkan proses hukum,” ujar Purnoto kepada wartawan.

Menurutnya, masyarakat menilai proses hukum perlu segera dilanjutkan karena sebelumnya telah terdapat hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Magelang yang menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Karena pihak Kejaksaan kemarin sudah ada temuan yang diserahkan dari Inspektorat, bahwa uang tersebut adalah Rp500 juta sekian. Maka itu kita minta pihak penegak hukum untuk meneruskan dan memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada. Karena itu ditunggu-tunggu oleh masyarakat,” lanjutnya.

Dalam aksi tersebut, Purnoto juga menyampaikan bahwa sebagian warga menginginkan adanya kepastian hukum agar polemik yang terjadi di desa segera berakhir. Ia mengaku masyarakat masih berencana menyampaikan laporan lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pemerintahan desa.

Menurutnya, laporan pertama yang telah masuk berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa selama periode 2022 hingga 2024. Selain itu, warga juga mengaku telah melaporkan dugaan persoalan lain yang berkaitan dengan pembangunan embung sekitar 20 hari sebelum aksi berlangsung.

🟢 Pokok tuntutan warga dalam aksi tersebut meliputi:

✓ Meminta Kejaksaan melanjutkan proses penyelidikan dugaan penyimpangan dana desa.
✓ Mempercepat penanganan laporan masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
✓ Memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.
✓ Menindaklanjuti dugaan perkara lain yang telah dilaporkan warga.

Purnoto juga mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2025, kantor Kepala Desa Wonogiri telah disegel oleh warga. Menurutnya, pelayanan administrasi kepada masyarakat sementara dialihkan ke rumah masing-masing perangkat desa.

“Memang itu kemauan warga bahwa lurah sudah tidak bisa ngantor sehingga ada penyegelan dari masyarakat. Untuk pelayanan publik, tetap berjalan di rumah-rumah perangkat desa,” katanya.

Ia menambahkan penyegelan kantor desa akan tetap dilakukan hingga terdapat perkembangan proses hukum maupun penunjukan pelaksana tugas kepala desa.

Di hadapan perwakilan warga, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang memastikan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, menjelaskan laporan masyarakat saat ini masih berada pada tahap penyelidikan sehingga penyidik masih mengumpulkan berbagai data dan keterangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Masih berlanjut dan ini masih penanganannya tahap penyelidikan terkait dengan laporan masyarakat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran,” ujar Vidi.

Ia menjelaskan, proses yang dilakukan saat ini meliputi pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data.

“Terkait dengan naik ke penyidikan itu masih ada proses meminta petunjuk pimpinan penanganan perkaranya,” tambahnya.

Menanggapi informasi mengenai pengembalian keuangan desa sebesar Rp522 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Magelang, Vidi menegaskan hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Terkait penanganan perkara kami masih memegang teguh asas ultimum remedium yang mana tindak pidana adalah hasil akhir dari tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, perwakilan warga Desa Wonogiri juga pernah mendatangi Bupati Magelang untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan yang sama. Hingga kini, masyarakat masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan warga masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|