Foto ilustrasi ketika dokter Tifa saat menjadi saksi ahli dalam Sidang CLS di PN Solo beberapa waktu lalu | AndoJAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Kali ini, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengklaim telah mengantongi hasil penelitian selama sekitar 450 hari yang menurutnya cukup untuk menguji dugaan keaslian ijazah tersebut, bahkan tanpa memerlukan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor).
Pernyataan itu disampaikan Tifa saat memaparkan hasil kajian yang selama ini dilakukan bersama timnya terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.
“Ijazah itu gampang. Mau dibuktikan palsu atau asli itu gampang, enggak usah pakai labfor, dengan kasat mata,” ujar Tifa, dikutip Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, keyakinan tersebut muncul setelah timnya melakukan pengkajian secara intensif selama lebih dari satu tahun.
“Kami diuntungkan dengan 450 hari, di mana betul-betul melakukan pengkajian dan penelitian,” katanya.
Dalam pemaparannya, Tifa juga menyinggung keberadaan sebuah buku alumni yang disebutnya sebagai dokumen autentik. Buku tersebut, kata dia, sebelumnya pernah dijadikan rujukan oleh pihak yang meyakini ijazah Jokowi asli karena memuat nama Joko Widodo.
“Ini buku alumni, autentik, asli. Dulu justru dijadikan bukti karena di halaman 280 ada nama Joko Widodo,” ujarnya.
Namun, Tifa menegaskan bahwa timnya tidak menjadikan nama yang tercantum dalam buku itu sebagai fokus utama analisis. Mereka justru mengkaji karakteristik visual yang dinilai dapat menjadi bahan identifikasi.
“Yang kami lihat bukan namanya, tetapi kumis, kacamata, bentuk rahang, dan jarak mata,” tuturnya.
Ia mengatakan pendekatan tersebut menjadi salah satu metode yang digunakan timnya dalam mengkaji berbagai dokumen yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.
Meski demikian, Tifa mengakui seluruh hasil kajian yang dipaparkan sejauh ini masih berupa hipotesis dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir.
Di sisi lain, polemik mengenai ijazah Jokowi masih bergulir melalui jalur hukum. Universitas Gadjah Mada (UGM) berulang kali menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Hingga saat ini juga belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan ijazah mantan presiden tersebut palsu.
Perkembangan terbaru, Dokter Tifa mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan itu tercatat dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada Senin (3/8/2026).
Permohonan tersebut diklasifikasikan sebagai perkara mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan dengan pihak termohon Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. [*] Disarikan dari sumber beria media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

19 hours ago
11

















































