Hak Rakyat Ikut Terampas, Komnas HAM Desak DPR Akui Korupsi sebagai Pelanggaran HAM

20 hours ago 12
Tampak depan gedung Komnas HAM | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama ini korupsi lebih sering diukur dari besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Padahal, dampak sesungguhnya jauh melampaui angka-angka dalam laporan keuangan.

Di balik setiap rupiah yang dikorupsi, ada hak masyarakat yang ikut terampas, mulai dari pendidikan yang tak kunjung membaik, pelayanan publik yang tersendat, hingga kerusakan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat. Berangkat dari cara pandang itulah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar korupsi secara tegas dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dorongan tersebut disampaikan Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, saat peluncuran kajian bertajuk Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi, Selasa (21/7/2026).

Menurut Uli, berbagai pengaduan yang diterima Komnas HAM menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga melahirkan korban kolektif yang hingga kini belum memperoleh mekanisme pemulihan yang memadai.

“Hukum HAM internasional juga telah mengakui korupsi sebagai bentuk pelanggaran HAM,” kata Uli.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih menempatkan negara sebagai pihak yang dirugikan. Dalam praktiknya, kerugian akibat korupsi justru dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

Dana publik yang diselewengkan, menurutnya, berdampak pada terhambatnya pembangunan fasilitas pendidikan, memburuknya kualitas pelayanan publik, terhambatnya pembangunan infrastruktur, hingga kerusakan lingkungan yang pada akhirnya mengurangi kualitas hidup masyarakat.

Meski demikian, korban-korban yang terdampak secara kolektif belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pemulihan. Undang-Undang Tipikor saat ini dinilai belum mengakomodasi aspek perlindungan terhadap para korban tersebut.

“Oleh karena itu diperlukan harmonisasi Undang-Undang Tipikor, HAM, dan instrumen United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),” ujar mantan Direktur LBH Jakarta itu.

Uli menambahkan, hasil kajian Komnas HAM menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah memuat unsur-unsur yang dapat menjadi landasan untuk mengategorikan korupsi sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Usulan itu muncul di tengah bergulirnya wacana revisi UU Tipikor di DPR. Sejak Mei 2026, Komisi III DPR telah membuka pembahasan awal mengenai kemungkinan perubahan regulasi tersebut. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai pasal-pasal yang akan direvisi maupun arah perubahan yang akan diambil.

Sementara itu, upaya meminta tanggapan dari anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil dan Hasbiallah Ilyas, terkait rekomendasi Komnas HAM belum membuahkan hasil. Hingga berita ini dipublikasikan, keduanya belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|