KPK Telaah Dugaan Korupsi Sewa Jet KPU, Ada Mark-up Rp19 Miliar

4 hours ago 3
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan,  7 Mei 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemilu 2024 memang telah berlalu, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya bakal mempelajari laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil ihwal pengadaan sewa jet pribadi (private jet) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk memverifikasi data dari laporan tersebut.

Budi menjelaskan bahwa proses telaah dan verifikasi akan menjadi langkah awal bagi KPK dalam menilai apakah pengadaan jet pribadi oleh KPU tersebut mengandung unsur korupsi atau tidak. Setelah diverifikasi, laporan akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai potensi pelanggaran hukum.

“KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk melihat apakah laporan ataupun aduan yang disampaikan betul merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Laporan ke KPK itu diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada Rabu (7/5/2025). Koalisi ini terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, dan Themis Indonesia. Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan jet pribadi oleh KPU, termasuk nilai kontrak yang diduga jauh melampaui pagu anggaran yang tersedia.

Peneliti TII, Agus Sarwono, menyebut bahwa nilai kontrak pengadaan mencapai Rp65 miliar, sementara pagu anggaran KPU untuk kegiatan tersebut hanya sebesar Rp46 miliar. “Ada dugaan mark-up anggaran. Selisihnya sangat besar dan ini penting untuk didalami oleh KPK,” ujarnya.

Agus juga mengkritisi proses pengadaan yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, pengadaan dilakukan tanpa mekanisme tawar-menawar terbuka, yang seharusnya menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas lembaga negara.

“Purchasing-nya tidak terbuka, ini membuka celah praktik curang. Bahkan dalam analisis kami, penggunaan jet tersebut juga tak sepenuhnya relevan untuk distribusi logistik pemilu,” tegasnya.

Ia merujuk pada jadwal distribusi logistik yang sudah rampung di tingkat kabupaten/kota pada 16 Januari 2024, sementara penggunaan jet terjadi hingga pertengahan Februari 2024. “Artinya, penggunaan jet bisa jadi tidak berkaitan langsung dengan distribusi logistik, dan ini patut dicurigai,” kata Agus.

Koalisi juga menyoroti penyedia jasa jet yang digunakan KPU, yakni PT Alfalima Cakrawala Indonesia. Perusahaan ini baru berdiri pada 2022 dan diklasifikasikan sebagai usaha kecil. Meski minim pengalaman dalam proyek pemerintah, perusahaan tersebut justru memenangi dua paket pekerjaan sekaligus.

Dari data di aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal (AMEL) milik LKPP, diketahui bahwa dua kontrak pekerjaan diberikan kepada perusahaan yang sama dalam satu pengumuman rencana umum pengadaan (RUP). Hal ini dinilai janggal dan semakin memperkuat dugaan adanya keistimewaan dalam proses pemilihan penyedia.

“Kami berharap KPK serius menindaklanjuti laporan ini, karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemilu dan potensi kerugian negara,” ujar Agus.

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|