Pasca PT Agro Raya Mas Terbakar, Warga Tolak Beroperasi Kembali

1 day ago 3

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penolakan warga terhadap rencana beroperasinya kembali PT Agro Raya Mas memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, dan menghadirkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PKPCKTR, BPJS Kesehatan, Tim Advokasi Sei Mati, serta perwakilan manajemen PT Agro Raya Mas.

Perwakilan Tim Advokasi Sei Mati, Maju Simamora, mengemukakan alasan utama penolakan warga terhadap operasional PT Agro Raya Mas. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar pabrik.

“Tidak ada satu pun warga sekitar yang dipekerjakan. Izin usaha mereka juga tidak jelas. Limbah mereka mencemari tambak warga dan mengakibatkan ikan banyak yang mati. Silakan Pemko Medan turun langsung untuk membuktikannya,” tegas Maju.

Selain persoalan limbah, Maju juga menyoroti trauma mendalam warga akibat kebakaran hebat yang melanda pabrik pada 23 Juli 2025 lalu. “Bayangkan, 17 jam warga bertahan dalam ketakutan api menyambar rumah-rumah. Kami tidak ingin itu terulang lagi. Kami juga meminta agar intimidasi terhadap warga sekitar dihentikan,” ujarnya.

Menindaklanjuti keluhan warga, Hadi Suhendra mempertanyakan izin-izin operasional PT Agro Raya Mas, termasuk kejelasan jumlah karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Berapa banyak karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saat ini? Dan tolong sampaikan juga seluruh izin yang dimiliki,” ujar Hadi.

Perwakilan PT Agro Raya Mas merespons dengan menyebut bahwa perusahaan telah mendaftarkan 262 karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan per November 2025. “Data saat ini sebanyak 262 orang. Untuk izin, semua kami miliki,” ujarnya.

Pernyataan pihak perusahaan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari Anggota Komisi II DPRD Medan, Janses Simbolon. Dengan nada tinggi, ia menuding perusahaan memberikan data palsu. “Jangan sampaikan data yang salah. Saya tahu semua datanya. Saat ini hanya dua orang yang kalian daftarkan,” tegas Janses.

Janses mengaku mengikuti proses pembangunan perusahaan sejak awal. Ia menyayangkan janji-janji kepada warga yang tidak ditepati.
“Dulu ada mediasi dan kesepakatan bahwa warga sekitar akan dipekerjakan. Nyatanya hanya 20 orang diterima, kemudian dicari-cari kesalahan hingga mereka dipecat. Jadi saya tahu semuanya. Jangan bohong,” ungkapnya.

RDP berjalan panas hingga akhir dan belum menghasilkan keputusan final. DPRD Kota Medan dijadwalkan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memverifikasi dugaan pencemaran serta memastikan legalitas operasional perusahaan.

Warga berharap pemerintah tegas dan tidak mengizinkan PT Agro Raya Mas kembali beroperasi sebelum seluruh persoalan lingkungan, ketenagakerjaan, dan keamanan diselesaikan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penolakan warga terhadap rencana beroperasinya kembali PT Agro Raya Mas memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, dan menghadirkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PKPCKTR, BPJS Kesehatan, Tim Advokasi Sei Mati, serta perwakilan manajemen PT Agro Raya Mas.

Perwakilan Tim Advokasi Sei Mati, Maju Simamora, mengemukakan alasan utama penolakan warga terhadap operasional PT Agro Raya Mas. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar pabrik.

“Tidak ada satu pun warga sekitar yang dipekerjakan. Izin usaha mereka juga tidak jelas. Limbah mereka mencemari tambak warga dan mengakibatkan ikan banyak yang mati. Silakan Pemko Medan turun langsung untuk membuktikannya,” tegas Maju.

Selain persoalan limbah, Maju juga menyoroti trauma mendalam warga akibat kebakaran hebat yang melanda pabrik pada 23 Juli 2025 lalu. “Bayangkan, 17 jam warga bertahan dalam ketakutan api menyambar rumah-rumah. Kami tidak ingin itu terulang lagi. Kami juga meminta agar intimidasi terhadap warga sekitar dihentikan,” ujarnya.

Menindaklanjuti keluhan warga, Hadi Suhendra mempertanyakan izin-izin operasional PT Agro Raya Mas, termasuk kejelasan jumlah karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Berapa banyak karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saat ini? Dan tolong sampaikan juga seluruh izin yang dimiliki,” ujar Hadi.

Perwakilan PT Agro Raya Mas merespons dengan menyebut bahwa perusahaan telah mendaftarkan 262 karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan per November 2025. “Data saat ini sebanyak 262 orang. Untuk izin, semua kami miliki,” ujarnya.

Pernyataan pihak perusahaan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari Anggota Komisi II DPRD Medan, Janses Simbolon. Dengan nada tinggi, ia menuding perusahaan memberikan data palsu. “Jangan sampaikan data yang salah. Saya tahu semua datanya. Saat ini hanya dua orang yang kalian daftarkan,” tegas Janses.

Janses mengaku mengikuti proses pembangunan perusahaan sejak awal. Ia menyayangkan janji-janji kepada warga yang tidak ditepati.
“Dulu ada mediasi dan kesepakatan bahwa warga sekitar akan dipekerjakan. Nyatanya hanya 20 orang diterima, kemudian dicari-cari kesalahan hingga mereka dipecat. Jadi saya tahu semuanya. Jangan bohong,” ungkapnya.

RDP berjalan panas hingga akhir dan belum menghasilkan keputusan final. DPRD Kota Medan dijadwalkan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memverifikasi dugaan pencemaran serta memastikan legalitas operasional perusahaan.

Warga berharap pemerintah tegas dan tidak mengizinkan PT Agro Raya Mas kembali beroperasi sebelum seluruh persoalan lingkungan, ketenagakerjaan, dan keamanan diselesaikan. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|