Sejumlah Keluarga Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Kejaksaan, Proyek Rehabilitasi Tersendat

12 hours ago 5

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek rehabilitasi Jembatan Jalan Kejaksaan, Kota Medan, yang mulai dikerjakan sejak Minggu, 19 Oktober 2025, mendadak mengalami hambatan tak terduga.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Ir Gibson Panjaitan ST MM, mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek terganggu karena adanya sejumlah bangunan semi permanen di kolong jembatan yang saat ini dihuni oleh beberapa keluarga.

“Jadi sampai saat ini ada masyarakat yang mendirikan bangunan dan tinggal di bawah kolong jembatan itu,” kata Gibson, Selasa (21/10/2025).

Lebih mengejutkan, penghuni kolong jembatan bukanlah gelandangan atau pengemis, melainkan dihuni keluarga lengkap.

Gibson menyebut, terdapat sekitar tiga hingga empat keluarga yang bermukim di lokasi tersebut. “Ini bukan kasus pemulung atau pengamen. Mereka benar-benar keluarga utuh. Karena itu, kami tidak bisa serta-merta mengusir mereka begitu saja,” ungkapnya.

Pemko Medan, melalui Dinas SDABMBK, menyatakan bahwa mendirikan bangunan di bawah jembatan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan penghuni dan pengguna jalan.

“Struktur jembatan bisa terganggu, dan jika terjadi kerusakan atau insiden, nyawa mereka bisa terancam. Ini juga dapat memperlambat pengerjaan proyek yang sudah berjalan dengan batas waktu kontrak,” jelasnya.

Sejak beberapa waktu terakhir, Pemko Medan telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga penghuni kolong jembatan. Bahkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP2, dan dipastikan SP3 akan diberikan hari ini.

“Kemungkinan minggu ini juga kami terbitkan surat permintaan pembongkaran ke Satpol PP. Kami harap mereka bersedia pindah secara sukarela, agar tidak perlu dilakukan penertiban paksa,” tegas Gibson.

Sementara menunggu proses penertiban, proyek rehabilitasi tetap dilanjutkan oleh pihak ketiga, PT Pangeran Putra Buana, dengan mengerjakan bagian-bagian jembatan yang masih bisa ditangani. “Pekerjaan tetap jalan. Karena ini proyek berbasis kontrak, dan ada target waktu yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Diketahui, ada tujuh item pekerjaan dalam proyek rehabilitasi jembatan ini, di antaranya: perbaikan dudukan jembatan (elastomer), saluran drainase, tembok penahan, hendrail, trotoar, baut, dan expansion joint. Proyek ini dikerjakan oleh PT Pangeran Putra Buana sebagai pemenang tender dan proyek ini menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pemerintah Pusat.

Dengan kondisi yang ada, Pemko Medan berharap masyarakat yang tinggal di kolong jembatan dapat memahami risiko dan segera pindah secara sukarela demi kelancaran proyek dan keselamatan bersama. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek rehabilitasi Jembatan Jalan Kejaksaan, Kota Medan, yang mulai dikerjakan sejak Minggu, 19 Oktober 2025, mendadak mengalami hambatan tak terduga.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Ir Gibson Panjaitan ST MM, mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek terganggu karena adanya sejumlah bangunan semi permanen di kolong jembatan yang saat ini dihuni oleh beberapa keluarga.

“Jadi sampai saat ini ada masyarakat yang mendirikan bangunan dan tinggal di bawah kolong jembatan itu,” kata Gibson, Selasa (21/10/2025).

Lebih mengejutkan, penghuni kolong jembatan bukanlah gelandangan atau pengemis, melainkan dihuni keluarga lengkap.

Gibson menyebut, terdapat sekitar tiga hingga empat keluarga yang bermukim di lokasi tersebut. “Ini bukan kasus pemulung atau pengamen. Mereka benar-benar keluarga utuh. Karena itu, kami tidak bisa serta-merta mengusir mereka begitu saja,” ungkapnya.

Pemko Medan, melalui Dinas SDABMBK, menyatakan bahwa mendirikan bangunan di bawah jembatan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan penghuni dan pengguna jalan.

“Struktur jembatan bisa terganggu, dan jika terjadi kerusakan atau insiden, nyawa mereka bisa terancam. Ini juga dapat memperlambat pengerjaan proyek yang sudah berjalan dengan batas waktu kontrak,” jelasnya.

Sejak beberapa waktu terakhir, Pemko Medan telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga penghuni kolong jembatan. Bahkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP2, dan dipastikan SP3 akan diberikan hari ini.

“Kemungkinan minggu ini juga kami terbitkan surat permintaan pembongkaran ke Satpol PP. Kami harap mereka bersedia pindah secara sukarela, agar tidak perlu dilakukan penertiban paksa,” tegas Gibson.

Sementara menunggu proses penertiban, proyek rehabilitasi tetap dilanjutkan oleh pihak ketiga, PT Pangeran Putra Buana, dengan mengerjakan bagian-bagian jembatan yang masih bisa ditangani. “Pekerjaan tetap jalan. Karena ini proyek berbasis kontrak, dan ada target waktu yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Diketahui, ada tujuh item pekerjaan dalam proyek rehabilitasi jembatan ini, di antaranya: perbaikan dudukan jembatan (elastomer), saluran drainase, tembok penahan, hendrail, trotoar, baut, dan expansion joint. Proyek ini dikerjakan oleh PT Pangeran Putra Buana sebagai pemenang tender dan proyek ini menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pemerintah Pusat.

Dengan kondisi yang ada, Pemko Medan berharap masyarakat yang tinggal di kolong jembatan dapat memahami risiko dan segera pindah secara sukarela demi kelancaran proyek dan keselamatan bersama. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|