Pengurus Wilayah Sumatera AKPI 2025-2028 Dilantik

8 hours ago 2

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus Wilayah Sumatera (NAD, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Babel, Lampung) Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Periode 2025-2028 resmi dilantik.

Pelantikan berlangsung di Adimulia Hotel, Kota Medan, Jumat (17/10). Kepengurusan ini, yang baru terpilih dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 26 Agustus lalu, akan menaungi seluruh wilayah Pulau Sumatera.

Ketua Umum AKPI, Dr Jimmy Simanjuntak, SH MH didampingi Sekjen Dr Resha Agriansyah SH MH dan Ketua Harian Daniel Alfredo SH MH CLA AllArb., mengatakan, pelantikan ini menandai dimulainya serangkaian kegiatan edukasi yang komprehensif.

Fokus utama kegiatan ini memberikan pemahaman mendalam tentang hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para pelaku usaha dan praktisi hukum di Sumatera.

Dr Jimmy menekankan urgensi dari inisiatif ini, mengingat kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang dinilai sedang menghadapi tantangan. “Keadaan ekonomi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Dan itu pasti akan berimplikasi banyaknya usaha yang mengalami kesulitan dari sisi ekonomi,” ucapnya kepada wartawan.

Melalui edukasi ini, sambungnya, AKPI berharap dapat menghilangkan kekhawatiran berlebihan di kalangan pelaku usaha. AKPI berharap para pelaku usaha tidak khawatir atau ragu untuk bisa menjalankan roda kegiatan usahanya, sambil juga melakukan restrukturisasi terhadap utang-utangnya.

Ia menegaskan, pemahaman yang baik terhadap hukum kepailitan sangat penting. AKPI berupaya mengubah persepsi bahwa kepailitan dan PKPU itu bukan sesuatu yang harus ditakutkan, melainkan mekanisme hukum yang bisa dipahami dan dimanfaatkan.

Pengurus Wilayah Sumatera yang baru dilantik diharapkan dapat berperan aktif dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak (stakeholder). Pihak-pihak yang diharapkan dirangkul antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Pajak, Kantor Pertanahan, organisasi pelaku usaha seperti Kadin, hingga dunia kampus.

“Kami berharap teman-teman bisa merangkul semua pihak untuk bersama-sama mensosialisasikan bagaimana hukum kepailitan dan PKPU bisa dipahami dan diimplementasikan dalam kegiatan usaha sehari-hari,” pungkas Dr Jimmy Simanjuntak. (tri/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus Wilayah Sumatera (NAD, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Babel, Lampung) Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Periode 2025-2028 resmi dilantik.

Pelantikan berlangsung di Adimulia Hotel, Kota Medan, Jumat (17/10). Kepengurusan ini, yang baru terpilih dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 26 Agustus lalu, akan menaungi seluruh wilayah Pulau Sumatera.

Ketua Umum AKPI, Dr Jimmy Simanjuntak, SH MH didampingi Sekjen Dr Resha Agriansyah SH MH dan Ketua Harian Daniel Alfredo SH MH CLA AllArb., mengatakan, pelantikan ini menandai dimulainya serangkaian kegiatan edukasi yang komprehensif.

Fokus utama kegiatan ini memberikan pemahaman mendalam tentang hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para pelaku usaha dan praktisi hukum di Sumatera.

Dr Jimmy menekankan urgensi dari inisiatif ini, mengingat kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang dinilai sedang menghadapi tantangan. “Keadaan ekonomi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Dan itu pasti akan berimplikasi banyaknya usaha yang mengalami kesulitan dari sisi ekonomi,” ucapnya kepada wartawan.

Melalui edukasi ini, sambungnya, AKPI berharap dapat menghilangkan kekhawatiran berlebihan di kalangan pelaku usaha. AKPI berharap para pelaku usaha tidak khawatir atau ragu untuk bisa menjalankan roda kegiatan usahanya, sambil juga melakukan restrukturisasi terhadap utang-utangnya.

Ia menegaskan, pemahaman yang baik terhadap hukum kepailitan sangat penting. AKPI berupaya mengubah persepsi bahwa kepailitan dan PKPU itu bukan sesuatu yang harus ditakutkan, melainkan mekanisme hukum yang bisa dipahami dan dimanfaatkan.

Pengurus Wilayah Sumatera yang baru dilantik diharapkan dapat berperan aktif dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak (stakeholder). Pihak-pihak yang diharapkan dirangkul antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Pajak, Kantor Pertanahan, organisasi pelaku usaha seperti Kadin, hingga dunia kampus.

“Kami berharap teman-teman bisa merangkul semua pihak untuk bersama-sama mensosialisasikan bagaimana hukum kepailitan dan PKPU bisa dipahami dan diimplementasikan dalam kegiatan usaha sehari-hari,” pungkas Dr Jimmy Simanjuntak. (tri/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|