Kirim Pekerja Ilegal ke Malaysia, IRT asal Langkat Divonis 8 Tahun Penjara

10 hours ago 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Siti Diana Megawati (43), warga asal Langkat, divonis 8 tahun penjara. Ibu rumah tangga (IRT) ini terbukti bersalah atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.

Majelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucapnya, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/10).

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui berterus terang dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putun tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, untuk menentukan sikap terkait apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Vonis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut Mega membayar ganti rugi atau restitusi kepada dua saksi korban sejumlah Rp1,4 juta. Jika dalam waktu satu bulan restitusi tidak dibayar, maka harta benda dan/atau pendapatan Mega dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah restitusi yang harus dibayarkan tersebut. Apabila harta benda dan/atau pendapatan Mega juga tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.

Diketahui, Mega ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Juanda Medan saat hendak memberangkatkan 3 orang wanita ke Malaysia untuk bekerja menjadi ART pada 3 Maret 2025 lalu. Mereka rencananya akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Dumai.

Namun, sebelum sampai di pelabuhan, mobil yang mereka tumpangi dihentikan polisi. Selanjutnya, Mega dan tiga korban dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, terdakwa rupanya sudah pernah berhasil memberangkatkan seorang wanita untuk bekerja menjadi ART di Malaysia, pada awal Februari 2025 lalu. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Siti Diana Megawati (43), warga asal Langkat, divonis 8 tahun penjara. Ibu rumah tangga (IRT) ini terbukti bersalah atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.

Majelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucapnya, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/10).

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui berterus terang dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putun tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, untuk menentukan sikap terkait apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Vonis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut Mega membayar ganti rugi atau restitusi kepada dua saksi korban sejumlah Rp1,4 juta. Jika dalam waktu satu bulan restitusi tidak dibayar, maka harta benda dan/atau pendapatan Mega dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah restitusi yang harus dibayarkan tersebut. Apabila harta benda dan/atau pendapatan Mega juga tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.

Diketahui, Mega ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Juanda Medan saat hendak memberangkatkan 3 orang wanita ke Malaysia untuk bekerja menjadi ART pada 3 Maret 2025 lalu. Mereka rencananya akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Dumai.

Namun, sebelum sampai di pelabuhan, mobil yang mereka tumpangi dihentikan polisi. Selanjutnya, Mega dan tiga korban dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, terdakwa rupanya sudah pernah berhasil memberangkatkan seorang wanita untuk bekerja menjadi ART di Malaysia, pada awal Februari 2025 lalu. (man)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|