Pemko Medan Rehabilitasi Jembatan, Jalan Kejaksaan Ditutup Mulai 19 Oktober

8 hours ago 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SEJAK Minggu (19/10) kemarin, masyarakat pengguna jalan tidak bisa lagi melintasi sebahagian ruas Jalan Kejaksaan, Kecamatan Medan Petisah. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana akan menutup sebagian ruas jalan tersebut mulai 19 Oktober 2025 hingga 18 Desember 2025.

Penutupan jalan tersebut dilakukan karena Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) akan memulai pengerjaan rehabilitasi ataupun perbaikan jembatan di Jalan Kejaksaan.

“Pemko Medan akan memulai pengerjaan rehabilitasi jembatan di Jalan Kejaksaan Medan mulai besok, 19 Oktober 2025. Untuk itu, ruas jalan tersebut akan kita tutup total selama proses pengerjaan,” ucap Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Ir Gibson Panjaitan ST MM kepada Sumut Pos, Sabtu (18/10/2025).

Dikatakan Gibson, adapun ruas jalan Kejaksaan yang rencananya akan ditutup, yakni hanya mulai dari simpang Jalan S. Parman hingga ke depan Stadion Kebun Bunga (simpang Jalan Taruma).

“Tetapi apabila besok saat memulai pekerjaan ternyata tidak sangat mengganggu, maka kemungkinan hanya akan kita tutup satu jalur, supaya masyarakat tetap bisa melintas dan tidak begitu mengganggu arus lalulintas,” ujarnya.

Dijelaskan Gibson, pembangunan jembatan Jalan Kejaksaan yang dimaksud hanya untuk perbaikan atau rehabilitasi. Hal itu dilakukan karena adanya sebagian ruas jembatan yang tampak mulai turun.

“Kita rehab jembatannya karena ada sebagian dari jembatan itu yang mulai turun, jadi bukan pembangunan jembatan secara keseluruhan. Panjang dan lebar jembatan akan tetap sama, hanya perbaikan pada beberapa item,” katanya.

Menurut Gibson, setidaknya ada sekitar 7 item yang akan dikerjakan pada proses rehabilitasi Jembatan Jalan Kejaksaan, yakni bagian dudukan jembatan (elastomer), perbaikan saluran drainase, tembok penahan jembatan, hendrail jembatan, trotoar jembatan, baut jembatan, hingga ekspansion joint jembatan. Proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT Pangeran Putra Buana sebagai pemenang tender.

“Kalau berdasarkan kontrak, memang pengerjaannya akan berlangsung selama dua bulan. Akan tetapi kalau kondisi cuaca mendukung, maka kita yakin pengerjaannya bisa lebih cepat dari yang ditargetkan. Saat ini cuaca memang kurang mendukung, tetapi kita tetap meminta kepada pihak kontraktor agar dapat menyelesaikannya tepat waktu,” terangnya.

Dijelaskan Gibson, biaya rehabilitasi jembatan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pemerintah Pusat.

“Anggaran rehabilitasi jembatan ini bersumber dari DBH Sawit yang diberikan Pemerintah Pusat. Rehabilitasi ini merupakan bagian dari peningkatan infrastruktur di Kota Medan, demi kenyamanan pengguna jalan di masa yang akan datang,” tutupnya.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SEJAK Minggu (19/10) kemarin, masyarakat pengguna jalan tidak bisa lagi melintasi sebahagian ruas Jalan Kejaksaan, Kecamatan Medan Petisah. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana akan menutup sebagian ruas jalan tersebut mulai 19 Oktober 2025 hingga 18 Desember 2025.

Penutupan jalan tersebut dilakukan karena Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) akan memulai pengerjaan rehabilitasi ataupun perbaikan jembatan di Jalan Kejaksaan.

“Pemko Medan akan memulai pengerjaan rehabilitasi jembatan di Jalan Kejaksaan Medan mulai besok, 19 Oktober 2025. Untuk itu, ruas jalan tersebut akan kita tutup total selama proses pengerjaan,” ucap Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Ir Gibson Panjaitan ST MM kepada Sumut Pos, Sabtu (18/10/2025).

Dikatakan Gibson, adapun ruas jalan Kejaksaan yang rencananya akan ditutup, yakni hanya mulai dari simpang Jalan S. Parman hingga ke depan Stadion Kebun Bunga (simpang Jalan Taruma).

“Tetapi apabila besok saat memulai pekerjaan ternyata tidak sangat mengganggu, maka kemungkinan hanya akan kita tutup satu jalur, supaya masyarakat tetap bisa melintas dan tidak begitu mengganggu arus lalulintas,” ujarnya.

Dijelaskan Gibson, pembangunan jembatan Jalan Kejaksaan yang dimaksud hanya untuk perbaikan atau rehabilitasi. Hal itu dilakukan karena adanya sebagian ruas jembatan yang tampak mulai turun.

“Kita rehab jembatannya karena ada sebagian dari jembatan itu yang mulai turun, jadi bukan pembangunan jembatan secara keseluruhan. Panjang dan lebar jembatan akan tetap sama, hanya perbaikan pada beberapa item,” katanya.

Menurut Gibson, setidaknya ada sekitar 7 item yang akan dikerjakan pada proses rehabilitasi Jembatan Jalan Kejaksaan, yakni bagian dudukan jembatan (elastomer), perbaikan saluran drainase, tembok penahan jembatan, hendrail jembatan, trotoar jembatan, baut jembatan, hingga ekspansion joint jembatan. Proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT Pangeran Putra Buana sebagai pemenang tender.

“Kalau berdasarkan kontrak, memang pengerjaannya akan berlangsung selama dua bulan. Akan tetapi kalau kondisi cuaca mendukung, maka kita yakin pengerjaannya bisa lebih cepat dari yang ditargetkan. Saat ini cuaca memang kurang mendukung, tetapi kita tetap meminta kepada pihak kontraktor agar dapat menyelesaikannya tepat waktu,” terangnya.

Dijelaskan Gibson, biaya rehabilitasi jembatan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pemerintah Pusat.

“Anggaran rehabilitasi jembatan ini bersumber dari DBH Sawit yang diberikan Pemerintah Pusat. Rehabilitasi ini merupakan bagian dari peningkatan infrastruktur di Kota Medan, demi kenyamanan pengguna jalan di masa yang akan datang,” tutupnya.
(map)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|