Cicilan Rumah Lunas tapi Warga Tak Kunjung Dapat Sertipikat, Penrad Siagian Minta Kepastian dari BTN dan BPN

4 hours ago 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Anggota DPD RI asal Sumatra Utara (Sumut), Pdt. Penrad Siagian, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas persoalan sertipikat kepemilikan rumah subsidi yang belum diterbitkan meski telah dilunasi di Kantor DPD RI Provinsi Sumut Jalan Gajah Mada Medan, Rabu, 15 Oktober 2025.

Rapat ini dihadiri perwakilan Bank BTN, Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang, Mahyu Danil, Ketua Forum Masyarakat Perumahan Puri Asri Taramedang Loandro Nainggolan, dan sejumlah warga.

iketahui , sebanyak 85 kepala keluarga (KK) warga Perumahan Puri Asri Taramedang belum menerima sertipikat, bahkan salinan fotokopinya, meski sudah melunasi cicilan KPR selama 10 tahun. Menurut Penrad Siagian, persoalan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke DPD RI dan telah melalui proses kajian internal.

Ia menilai, program rumah subsidi sebagai bagian dari kebijakan pemerintah seharusnya tidak menimbulkan masalah. “Kalau program pemerintah saja bermasalah, kepercayaan masyarakat akan hilang. Masyarakat sudah menjalankan kewajibannya, membayar KPR selama bertahun-tahun, tapi tidak mendapatkan haknya. Saya ingin kepastian atas hal ini agar bisa ditindaklanjuti,” tegas Penrad dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Penrad juga mengingatkan, kebijakan pro rakyat seperti program rumah subsidi ini harus benar-benar terealisasi di lapangan, agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang, Mahyu Danil mengakui, kasus ini telah berlangsung lama dan kini juga ditangani Ombudsman Sumut. Ia menjelaskan, penyelesaian masalah ini membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak pengembang dan PTPN.

Namun, dalam RDPU tersebut, pihak PTPN tidak hadir. Absennya PTPN dinilai memperlambat proses klarifikasi terhadap akar persoalan yang menghambat penerbitan sertifikat rumah.

“Bukan kami tidak mau menyelesaikan, tapi kami harus berhati-hati. Persoalan ini kompleks, dan kami tidak bisa bekerja sendiri. PTPN juga harus hadir untuk menjelaskan bagian mereka,” ujar Danil.

Wakil Bank BTN Kanwil Sumut Aries Tuti menyampaikan harapan agar persoalan antara pihak pengembang dengan masyarakat Perumahan Puri Asri Taramedang dapat segera diselesaikan. Ia menilai, persoalan tersebut sudah terlalu lama dibahas tanpa hasil yang jelas. “Kami berharap persoalan ini segera selesai, karena sudah terlalu banyak pertemuan yang kami lewati terkait hal ini,” ujar Aries dalam rapat itu.

Aries menegaskan, BTN juga mengalami kerugian akibat berlarutnya masalah tersebut. Menurutnya, bank telah menyalurkan sejumlah dana kepada pihak pengembang dan kini tetap berkewajiban menagih cicilan sesuai prosedur.

“Kami sudah mengeluarkan dana yang diajukan oleh pengembang. Sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana, kami tetap harus menerima cicilan. Jadi kami juga merupakan pihak yang dirugikan dalam persoalan ini,” tegasnya.

Sementara itu, pengembang Jack Marbun berharap agar penyelesaian segera dicapai, karena kasus ini telah berdampak serius terhadap reputasinya di dunia properti. “Selain kerugian finansial, kami kehilangan banyak pekerjaan karena kepercayaan masyarakat hilang kepada kami. Padahal, kami masih memiliki kewajiban miliaran rupiah kepada BTN,” ungkap Jack.

Dari pihak warga, Ketua Forum Masyarakat Puri Asri Taramedang Loandro Nainggolan menjelaskan, permasalahan bermula sejak 2015 saat pembelian rumah melalui PT Madya Kreasi Lestari dengan skema KPR BTN. Meski cicilan telah dilunasi pada 2022, sertifikat rumah (SHM) belum juga diterbitkan karena surat induk perusahaan belum dipecah.

Loandro menyebut, warga telah melakukan berbagai langkah, termasuk somasi dan audiensi ke BTN, pengembang, dan BPN Deliserdang. Namun, belum ada kepastian penyelesaian hingga akhirnya mereka melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada Oktober 2024. “Kami hanya menuntut hak kami. Rumah sudah lunas, tapi sertifikat tak kunjung kami terima,” kata Loandro.

Ia juga menyampaikan harapan besar agar Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian dapat membantu memperjuangkan hak warga dan memastikan pemerintah turun tangan menuntaskan persoalan tersebut. “Kami berharap Bapak Senator dapat memfasilitasi penyelesaian kasus ini agar kami bisa segera mendapatkan hak kami yang tertunda selama bertahun-tahun,” ujar Loandro. (adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|