MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprovsu, Chandra Dalimunthe, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, terutama dalam penggunaan sistem E-Katalog atau E-Purchasing.
Dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025), Chandra menjelaskan bahwa jika barang atau jasa sudah tersedia di E-Katalog, maka penggunaannya menjadi wajib. “Hal ini diatur dalam Pasal 50 A dan B Perpres 46 Tahun 2025. Tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pemilihan penyedia dengan nilai di atas Rp200 juta menjadi kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), bukan Biro PBJ.
“PPK, yang bisa berasal dari PA atau KPA, bertanggung jawab penuh mulai dari menyusun spesifikasi hingga menetapkan penyedia. Kami di PBJ hanya memfasilitasi sistem nasional milik LKPP,” katanya.
Chandra membantah keras adanya anggapan miring tentang “uang klik” atau permainan dalam sistem E-Katalog. “Itu tidak benar. Kami tidak pernah berhubungan dengan penyedia secara langsung. Semua proses dilakukan oleh OPD masing-masing, sesuai prosedur sistem elektronik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sistem pengadaan saat ini telah berkembang pesat. Misalnya, pekerjaan konstruksi kini bisa dilakukan secara langsung hingga Rp400 juta, namun tetap harus melalui sistem dan tanpa tatap muka.
“Semua proses sekarang dilakukan secara digital. Mulai dari pengumuman di SiRUP, penyusunan dokumen, hingga pemilihan penyedia, semuanya transparan dan tanpa pertemuan langsung. Tidak ada istilah ‘pengantin’ atau negosiasi di luar sistem,” tegas Chandra.
Terapkan E-Katalog Versi 6
Dalam kesempatan yang sama, Chandra juga mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut tengah mempercepat realisasi pengadaan barang dan jasa menjelang akhir tahun anggaran.
Salah satu upayanya adalah dengan mendorong transisi dari E-Katalog versi 5 ke versi 6, yang menawarkan fitur lebih transparan dan mudah digunakan.
“Waktu sudah mepet. Kami akan kolaborasi dengan Biro Pembangunan untuk mengevaluasi progres OPD dan mendorong percepatan realisasi anggaran,” ujarnya.
Chandra menambahkan, tim PBJ telah disiapkan untuk mendampingi para penyedia barang dan jasa dalam proses migrasi ke E-Katalog versi terbaru.
“Informasi sudah kami sebarkan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan koordinasi dengan Dinas Kominfo Sumut agar semua penyedia mendapat akses yang sama,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan, memaksimalkan serapan anggaran, serta menghindari keterlambatan realisasi di akhir tahun. (san/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprovsu, Chandra Dalimunthe, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, terutama dalam penggunaan sistem E-Katalog atau E-Purchasing.
Dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025), Chandra menjelaskan bahwa jika barang atau jasa sudah tersedia di E-Katalog, maka penggunaannya menjadi wajib. “Hal ini diatur dalam Pasal 50 A dan B Perpres 46 Tahun 2025. Tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pemilihan penyedia dengan nilai di atas Rp200 juta menjadi kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), bukan Biro PBJ.
“PPK, yang bisa berasal dari PA atau KPA, bertanggung jawab penuh mulai dari menyusun spesifikasi hingga menetapkan penyedia. Kami di PBJ hanya memfasilitasi sistem nasional milik LKPP,” katanya.
Chandra membantah keras adanya anggapan miring tentang “uang klik” atau permainan dalam sistem E-Katalog. “Itu tidak benar. Kami tidak pernah berhubungan dengan penyedia secara langsung. Semua proses dilakukan oleh OPD masing-masing, sesuai prosedur sistem elektronik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sistem pengadaan saat ini telah berkembang pesat. Misalnya, pekerjaan konstruksi kini bisa dilakukan secara langsung hingga Rp400 juta, namun tetap harus melalui sistem dan tanpa tatap muka.
“Semua proses sekarang dilakukan secara digital. Mulai dari pengumuman di SiRUP, penyusunan dokumen, hingga pemilihan penyedia, semuanya transparan dan tanpa pertemuan langsung. Tidak ada istilah ‘pengantin’ atau negosiasi di luar sistem,” tegas Chandra.
Terapkan E-Katalog Versi 6
Dalam kesempatan yang sama, Chandra juga mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut tengah mempercepat realisasi pengadaan barang dan jasa menjelang akhir tahun anggaran.
Salah satu upayanya adalah dengan mendorong transisi dari E-Katalog versi 5 ke versi 6, yang menawarkan fitur lebih transparan dan mudah digunakan.
“Waktu sudah mepet. Kami akan kolaborasi dengan Biro Pembangunan untuk mengevaluasi progres OPD dan mendorong percepatan realisasi anggaran,” ujarnya.
Chandra menambahkan, tim PBJ telah disiapkan untuk mendampingi para penyedia barang dan jasa dalam proses migrasi ke E-Katalog versi terbaru.
“Informasi sudah kami sebarkan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan koordinasi dengan Dinas Kominfo Sumut agar semua penyedia mendapat akses yang sama,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan, memaksimalkan serapan anggaran, serta menghindari keterlambatan realisasi di akhir tahun. (san/ila)