Satlantas Polres Binjai Imbau Pemohon SIM Hindari Calo

1 day ago 5

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Binjai kini semakin mudah dan transparan. Namun di balik kemudahan itu, masih ada saja masyarakat yang tergiur menggunakan jasa calo demi proses cepat. Padahal, cara tersebut justru berisiko dan tidak dijamin keabsahannya.

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Binjai, AKP Samsul Arifin, kembali menegaskan agar warga tidak menggunakan jasa calo dalam pembuatan SIM. Dia menekankan, kepolisian tidak bertanggung jawab atas segala bentuk praktik percaloan yang marak di luar sistem resmi.

Samsul juga menyebutkan, Satlantas Polres Binjai sudah membuat imbauan resmi agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo.

“Kami Satlantas Polres Binjai tidak bertanggung jawab bila masyarakat menggunakan jasa calo,” tegas Samsul, Rabu (15/10).

Samsul juga menjelaskan, pihaknya telah lama menolak praktik calo dan memastikan setiap pemohon SIM wajib mengikuti proses resmi, mulai dari ujian teori hingga praktik. Menurutnya, SIM bukan sekadar kartu identitas seperti KTP, melainkan bukti kompetensi seseorang dalam berkendara.

“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian, karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas,” tegasnya.

Melalui ujian teori dan praktik, kepolisian memastikan, pemohon benar-benar memahami aturan lalu lintas dan mampu mengemudi dengan aman. Dia menuturkan, proses pembuatan dan pengajuan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Melalui peraturan ini, biaya pembuatan SIM ditetapkan secara resmi dan transparan agar masyarakat mengetahui tarif yang sebenarnya tanpa perlu khawatir terhadap pungutan liar.

Untuk diketahui, biaya resmi penerbitan SIM pada 2024 yakni Rp120 ribu untuk SIM A, Rp120 ribu untuk SIM B1, Rp120 ribu untuk SIM B2, Rp100 ribu untuk SIM C, Rp100 ribu untuk SIM C1, Rp100 ribu untuk SIM C2, serta Rp50 ribu untuk SIM D dan SIM D1. Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi yang wajib dijalani setiap pemohon.

Berdasarkan Surat Telegram ST/2387/X/YANLL/2022 tertanggal 31 Oktober 2022, yang ditandatangani Firman Shantyabudi selaku Kakorlantas atas nama Kapolri, pemeriksaan kesehatan dan psikologi kini dilakukan di luar Satpas. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh dokter dan psikolog yang telah ditunjuk, dengan biaya yang dipungut langsung oleh penyedia layanan tersebut. Dalam surat itu juga disebutkan, petugas pelayanan dilarang memanfaatkan proses pemeriksaan untuk melakukan pungutan tambahan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga integritas pelayanan publik serta mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan. Karena itu, Samsul mengingatkan, setiap pemohon SIM harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang telah diatur.

Pemohon wajib membawa dokumen seperti KTP, bukti lulus tes kesehatan dan psikologi, serta mengikuti ujian teori dan praktik. Proses tersebut, sambung Samsul, bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk memastikan hanya pengendara yang benar-benar layak yang memperoleh SIM.

Dia juga menyoroti penggunaan jasa calo bukan solusi, melainkan masalah baru. Selain berisiko penipuan, masyarakat yang menggunakan calo juga berpotensi mendapatkan SIM yang tidak sah.

“Dengan sistem pelayanan yang sekarang sudah lebih terbuka, masyarakat sebenarnya tidak perlu takut atau ragu untuk mengurus sendiri. Semua tahapan bisa diikuti dengan mudah dan transparan,” jelas Samsul.

Samsul pun mengajak masyarakat untuk turut serta membudayakan tertib lalu lintas di Kota Binjai.

Menurutnya, kepemilikan SIM yang sah adalah bagian dari kesadaran hukum dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan.

“Mari kita bersama-sama menjadi pelopor keselamatan dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” imbaunya.
Melalui imbauan ini, Satlantas Polres Binjai berharap masyarakat semakin sadar, pengurusan SIM tanpa calo bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga cerminan kejujuran dan tanggung jawab. Dengan mengikuti prosedur resmi, masyarakat turut mendukung pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kota Binjai. (ted/saz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|